Pemkab Bulukumba Terancam Digugat

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba Terancam digugat secara perdata jika tak mampu melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemulihan posisi sejumlah Aparatur Sipil Negara yang dimutasi tidak berdasarkan sistem merit.
Dalam surat rekomendasi KASN, Pemkab Bulukumba dibawa kendali AM Sukri Sappewali dan Tomy Satria Yulianto dianggap telah melakukan pelanggaran mutasi sehingga KASN meminta agar mutasi 3 dan 7 Januari 2020 lalu, dianulir dan digugurkan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Anggota Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Hj Nuraidah mengatakan jika pemerintah berpotensi digugat karena dianggap telah dengan sengaja mengabaikan rekomendasi KASN untuk mengembalikan hak-hak ASN yang menjadi korban kebijakan Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali.
“Tindak lanjut atas rekomendasi KASN beberapa waktu yang lalu sampai hari ini belum ditanggapi oleh pemerintah. Kami khawatir pemerintah akan digugat secara perdata karena mengabaikan Rekomendasi KASN,” katanya, Kamis, 8 Oktober 2020.
Menurut Nuraidah, kebijakan mutasi yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu dianggap telah merugikan sejumlah ASN secara materil dan non materil. Sehingga hal itu bisa saja diadukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman.
“Pengembalian hak-hak para ASN harus dilakukan karena jika tidak hal itu bisa dilaporkan ke Kemendagri dan Ombudsman. Sehingga pemerintah sepatutnya segera menjalankan rekomendasi itu,” jelasnya.
Diketahui, KASN meminta Pemkab Bulukumba membatalkan beberapa Surat Keputusan (SK) dalam mutasi pejabat yang dilakukan Januari 2020 lalu. Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.
Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
Sementara, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali dalam penyampaian jawaban atas pandangan fraksi mengatakan jika pihaknya telah melakukan konsultasi terhadap Gubernur Sulsel untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pemerintah telah melakukan persuratan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Di samping itu Pemerintah juga senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak KASN dan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.