Makassar, Kumanika.com-- PSM Makassar maupun Rans Nusantara FC sama-sama berambisi memenangkan pertandingan yang akan berlangsung di Stadion Pakansari, Bogor, malam...
Bantaeng, Kumanika.com-- Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin menghadiri Pelantikan dan Mengambil Sumpah Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemkab Bantaeng...
Bulukumba, Kumanika.com-- Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf memanfaatkan hari libur untuk meninjau sejumlah proyek yang saat ini tengah berjalan. Gunakan...
Bulukumba, Kumanika.com-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda tahun anggaran 2022,...
KUMANIKA.com - Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin bersama sejumlah Kepala OPD menyaksikan secara virtual Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrembangnas) 2022...
BULUKUMBA, KUMANIKA.com-- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Nana Sujana dijadwalkan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Bulukumba pada...
Kasubag Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad [IST]
BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Dalam upaya pengendalian wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kesehatan mengumumkan akan melaksanakan Rapid Test Covid-19 secara gratis bagi masyarakat Bulukumba yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Termasuk siswa dan mahasiswa, yang menempuh pendidikan di luar daerah serta calon siswa atau mahasiswa yang akan mendaftar pendidikan di luar daerah.
Kasubag Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad mengatakan, pelaksanaan Rapid Test bakal dipusatkan di Lapangan Pemuda selama tiga hari.
“Mulai hari Kamis sampai Sabtu, 9-11 Juli 2020, dan waktunya mulai pukul 09.00 sampai 13.30 WITA. Bagi yang hasil test-nya non reaktif akan diberikan Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang berlaku selama 14 (empat belas) hari,” katanya kepada Kumanika.com, Rabu (8/7/2020).
Adapun persyaratan bagi peserta Rapid Test yakni, melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
Kedua, bagi siswa atau mahasiswa asal Kabupaten Bulukumba yang menempuh pendidikan atau yang akan mendaftar di lembaga pendidikan di luar Kabupaten Bulukumba melampirkan Kartu Siswa atau Mahasiswa.
Ketiga, menandatangani Surat Pernyataan bersedia melakukan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) jika hasil rapid testnya Reaktif dan melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Sementara, mengenai jumlah Rapid Test yang disediakan Pemkab, Ayatullah menyebut hanya 300 buah, dengan kuota 100 perharinya.
“Mengenai pelaksanaan Layanan Rapid Test berikutnya disesuaikan dengan kondisi dan alat test yang tersedia,” tandasnya.
Surat pengumuman Pemkab Bulukumba soal Rapid Test Gratis [IST]