Pelabuhan Bira Bulukumba Tak Layani Penyeberangan Penumpang Saat Mudik

BULUKUMBA, KUMANIKA.com— Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Larangan tersebut dituang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penangan Covid-19 nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Peniadaan mudik tersebut dilakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Seluruh moda transportasi dilarang untuk mengangkut penumpang. Termasuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua.
Penyeberangan laut juga dipastikan tak melayani penumpang, seperti salah satunya di Pelabuhan Bira. Hal itu disampaikan Komandan Pos Jaga Pelabuhan Bira, Andi Abidin.
“Iya, tidak ada penyeberangan penumpang. Mulai berlaku tanggal 6 Mei 2021,” kata Andi Abidin saat dikonfirmasi awak media, Senin, 3 Mei 2021.
Aktivitas pelayaran, kata dia, hanya melayani angkutan logistik untuk tujuan Kabupaten Kepulauan Selayar. “Kalau logistik tetap jalan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, bersama unsur TNI-Polri bakal kembali mengaktifkan posko di perbatasan Kabupaten Bulukumba.
Yakni posko perbatasan Bantaeng dan Sinjai dan juga Pelabuhan Bira Bulukumba-Selayar.
Langkah ini ditempuh berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf di Kantor Bupati, Rabu (28/4/2021) lalu.
Satgas Covid-19 Bulukumba kemudian melakukan addendum surat edaran dengan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 Peniadaan Mudik, dan H+7 Peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021).
“Untuk mengantisipasi pergerakan orang sebelum berlakunya peniadaan mudik, Pemkab Bulukumba memutuskan akan memulai aktivitas Posko di perbatasan pada hari Senin, 3 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Kadis Kominfo Bulukumba, HM Daud Kahal.
Petugas di posko akan bertugas melakukan aktivitas pendataan kendaraan dan orang yang masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba.
“Serta tugas lainnya, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 beserta addendumnya,” tambahnya.
Reporter: Alim