OTT KPK, PT Agung Perdana Bulukumba Pernah Berperkara di KPPU

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Gubernur Sulsel, Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Orang nomor satu di Provinsi Sulawesi selatan ini diamankan, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulsel, Edy Rahmat beserta sopirnya, Irfandi.
KPK juga mengamankan Adc Gubernur Sulsel, Samsul Bahri dan Nuryadi yang merupakan sopir Agung Sucipto.
Sebelumnya, kabar penjemputan Nurdin Abdullah berkaitan dengan proyek Makassar New Port yang dilaporkan Forum Komunikasi Lintas (FokaL) NGO Sulawesi Desember 2020 lalu.
Koordinator FokaL NGO Sulawesi Djusman AR melaporkan Nurdin Abdullah karena mengendus adanya aroma dugaan korupsi dalam mega proyek itu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut jika penangkapan Nurdin beserta rekannya berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan.”Iya infrastruktur jalan,” kata Ali.
Diketahui, satu tersangka lainnya yang di OTT KPK yakni, Direktur Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, pernah menjalani sidang perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar atas dugaan persekongkolan tender infrastruktur jalan di Kabupaten Bantaeng.
“Itu sudah diputuskan dan PT Agung terbukti bersalah,” kata Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Makassar, Hilman Pujana, dilansir dari TEMPO.CO, Sabtu 27 Februari 2021.
Pada proses KPPU, PT Agung Perdana Bulukumba berstatus terlapor dalam perkara tender pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Bateballa Jatia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.
Kemudian dalam perkara itu, PT Agung Perdana Bulukumba diputuskan bersalah pada Tahun 2019 karena melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp44.413.000.000.
Selain itu, PT Agung juga terbukti bersalah dalam proyek tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang Kabupaten Bantaeng, APBD Tahun 2018. Dengan nilai perkiraan sendiri (HPS) Rp32.303.000.000.
Setelah melewati persidangan, kata Hilman, terlapor ini terbukti bekerja sama dengan terlapor II; PT Nurul Ilham Pratama, dan PT Yunita Putri Tunggal, terlapor III dalam penyusunan dokumen penawaran.
PT Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang, sedangkan PT Yunita Putri Tunggal dan PT Nurul Ilham Pratama ikut serta hanya sebagai pendamping.
“Ada persekongkolan untuk memenangkan tender. Jadi tender itu diatur,” ucap Hilman.
Saat ini Direktur PT Agung Perdana Bulukumba masih menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya, termasuk Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam perkara
Reporter: IKM