New Normal, Pengusaha Diminta Rekrut Pekerja yang di PHK

JAKARTA, KUMANIKA.com – Para pengusaha diminta untuk merekrut kembali pekerja atau buruh yang telah mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PKH) maupun yang di rumahkan akibat pandemi Covid-19, Rabu (3/6/2020).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah, langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.
“Kami harap penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang di PHK dan di rumahkan,” ujar Ida Fauziyah, Selasa (2/6/2020) kemarin.
Kata dia, jika semuanya kembali kerja, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.
Perekrutan ulang para pekerja yang ter-PHK dan di rumahkan ini memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Pasalnya, mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.
“Sehingga mereka dapat kerja sesuai keterampilan yang dimiliki, dan tidak perlu lagi melakukan pelatihan kerja,” jelasnya. (*/ek)