BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Bukannya memperbanyak berdiam diri di rumah selama musim Pandemi virus Corona yang mewabah beberapa bulan ini.
Rias Fajar (24), seorang pemuda warga Dusun Katangka Desa Batukaropa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, kini harus rela di Isolasi, namun bukan isolasi karena virus Corona.
Ia harus pasrah dikarantina atau mendekam di sel tahanan kepolisian resor (Polres) kabupaten Bulukumba lantaran kedapatan mengantongi narkotika jenis Sabu.
Fajar diamankan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai tepatnya di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale, pada Selasa 9 Juni 2020 malam.

Rias Fajar (24) Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Jajaran Aparat Polres Bulukumba, Selasa (9/6) malam.
Penangkapan Fajar bermula dari informasi warga sekitar yang curiga ia memakai narkoba. Polisi yang mendapat laporan warga langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mencari pelaku.
Beruntung, saat tiba di lokasi polisi langsung melihat pelaku yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian menyergap dan menggeledahnya.
Alhasil, dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa Sabu dengan berat 0,26 gram.
“Saat dilakukan interogasi di lapangan iapun mengakui bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dengan cara ia beli dengan harga Rp. 200.000 dari seseorang yang berinisial OM, namun setelah di lakukan pengembangan OM sudah melarikan diri,” kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali dalam keterangannya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.