Legislator PKB Kembalikan Dana Rp 150 juta

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Syahban Munawir, ER menyatakan jika Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Anwar Purnomo telah mengembalikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba sebanyak Rp 150 juta.
Kabar ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi BOK Dinkes Bulukumba. “Berdasarkan surat perintah penyitaan tertanggal 16 April 2021, melalui kuasa hukum, uang tersebut diserahkan kepada penyidik Tipikor Polres Bulukumba,” kata Syahban, Selasa (27/07/2021).
Syahban mengatakan pengembalian itu merupakan bukti, sekaligus pengakuan secara tidak langsung, oleh ER yang telah turut serta menyalagunakan anggaran yang diterimanya.
“Jika kasus ini tidak bergulir di penyidik Tipikor, kemungkinan dia (terduga. Red) bakal tidak melakukan pengembalian. Namun pengembaliannya dilakukan pada saat penyidik melakukan penyidikan kasus,” lanjut Syahban.
Kuasa Hukum yang juga akrab disapa Awie tersebut juga telah mengonfirmasi kepada kliennya, yang kala itu menjabat Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, terkait aliran dana BOK Dinas Kesehatan Bulukumba ke Andi Anwar Purnomo.
“Ini, kan sudah sangat jelas. Nanti pada saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ingin mengungkapkan siapa-siapa yang turut menikmati dana tersebut, barulah mereka beramai- ramai melakukan pengembalian dana tersebut ke penyidik,” tambahnya.
Namun, setelah dilakukan audit oleh BPK dan ada penetapan tersangka, barulah satu persatu oknum yang turut menikmati uang tersebut melakukan pengembalian. Syahban berharap agar semua pihak yang keciprat, serta menerima manfaat dari dana BOK Dinkes Bulukumba, bisa diproses secara hukum.
“Kalau mau melihat dari sisi hukumnya, niat mereka sudah ada dikarenakan mereka melakukan pengembalian pada saat proses penyidikan. Salah satu contoh, oknum anggota DPRD Sulsel yang juga mengembalikan dana BOK sebesar Rp150 juta,” terang Syahban.
Dengan fakta-fakta selama proses penyidikan, lanjutnya, sudah sangat jelas di Undang-undang (UU) Tindak Pidana korupsi, tepatnya Pasal 4, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya.
“Kami mencoba menanyakan kepada klien kami, mengapa oknum anggota DPRD Sulsel tersebut, apakah ada hubungan pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Bulukumba? Kenapa turut ikut menikmati aliran dana tersebut?” papar Syahban.
Atas pertanyaannya tersebut, kata Syahban, kliennya menjawab bahwa mereka tidak ada hubungan pekerjaan dengan oknum anggota DPRD Sulsel yang dimaksud. Keterangan inilah yang akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.
Sementara itu Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, tidak memberikan komentar terkait perkembangan kasus yang sedang berjalan saat ini. “Saya sudah tidak bisa komentar. Kan, sudah masuk meja siding, toh. Jadi silakan nanti kita lihat fakta persidangan seperti apa,” kata Ali.
Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan telah ada dalam berkas perkara. Dengan demikian, ia juga menyerahkan sepenuhnya terhadap penilaian hakim dan tidak elok baginya untuk memberikan komentar.
Penulis: IKM