LBH Panrita Lopi Soroti Lambannya Penanganan Korupsi BOK Dinkes

BULUKUMBA– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panrita Lopi
menyoroti lambannya penetapan tersangka kasus dugaan
korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan
(Dinkes) Bulukumba.
Musababnya, status perkara ini sudah lama ditingkatkan ke
penyidikan dan Unit Tipikor Polres Bulukumba menemukan
fakta baru setelah melakukan telaah bersama Badan
Pemeriksa Keuagan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan
Sulsel.
Peneliti LBH Panrita Lopi, Rahman Razak menilai kasus
tersebut memang terkesan berlarut-larut. Harusnya, kata dia,
polisi sudah menetapkan tersangka lantaran sebenarnya
sudah memiliki cukup bukti.
“Kami menilai jika penyidik terkesan lamban dalam
menetapkan tersangka kasus BOK ini. Padahal sudah ada
bukti dan hasil telaah dari BPK untuk dijadikan dasar
penetapan tersangka,” katanya, Senin, 2 November 2020.
Terlebih, kata Rahman, seharusnya dengan dua alat bukti,
penyidik sudah bisa menetapkan tersangka, bukan malah
terkesan mengulur-ulur waktu.
“Kasus ini kan sudah penyidikan, artinya sudah memiliki dua
alat bukti maka itu sudah bisa menetapkan tersangka dan
segera melimpahkan perkara ini kepada JPU untuk
disidangkan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda
Muhammad Ali yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya
saat ini masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap 72
orang saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Kami masih memeriksa saksi. Saksi yang sebelumnya sudah
kita periksa, kita panggil ulang untuk diperiksa sebelum kita
naikan lagi tingkatan kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, Muhammad Ali mengatakan, bahwa
berdasarkan hasil telaah bersama BPK dan hasil gelar
perkara yang dilakukan di Polda Sulsel. Pihaknya menemukan
adanya fakta baru terkait adanya pelanggaran atas BOK
Dinkes.
“Jadi berdasarkan hasil telaah kami, ada fakta baru yang kami
temukan. Sehingga berdasarkan itu kita tingkatkan status
kasus ini ke penyidikan,” ungkapnya.
Ipda Muhammad Ali menjelaskan, jika berdasarkan hasil
telaah dokumen dan pendalaman terhadap beberapa pihak,
ditemukan adanya anggaran BOK Dinkes tahun 2020 sebesar
Rp2,5 Milliar digunakan membayar kegiatan untuk tahun 2019.
“Jadi ada anggaran yang tidak dapat di pertanggung
jawabkan kini bertambah menjadi Rp9,6 miliar. Temuan itu dari
kami dan hasil telaah bersama BPK RI, itulah anggaran yang
tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh pengelola BOK di
Dinkes Bulukumba tahun 2019 lalu,” jelasnya.
Terkait penetapan tersangka atas kasus tersebut, Muh Ali
enggan berspekulasi terlalu jauh. Dirinya memastikan jika
diproses penyidikan nantinya, pihaknya akan menemukan
siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian
negara yang terjadi.
“Soal penetapan tersangka kita lihat saja ujungnya. Tapi yang
pasti kami memastikan jika kasus ini kita telusuri dengan hati-
hati agar dapat diungkapkan secara maksimal,” ujarnya.