Laporan Polisi Soal Pembakaran Bendera PDIP Dianggap Lebay

JAKARTA, KUMANIKA.com – Laporan polisi yang dilakukan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di sejumlah daerah terkait pembakaran bendera dianggap lebay.
Diketahui aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan terjadi ketika aksi unjuk rasa berlangsung di depan gedung DPR pada 24 Juni 2020 lalu. Saat itu massa menolak RUU HIP.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, mengaku jika laporan yang dilakukan oleh PDIP terlau berlebihan merespon kejadian tersebut.
Menurut Munarman, dalam laporan yang dilakukan tidak ada pasal yang sesuai dengan tindakan pembakaran bendera moncong putih itu.
“Itu lebay, tidak ada pasal pelanggaran,” ucap Munarman, Senin (29/6/2020) kemarin.
Apabila proses hukum tetap saja dilanjutkan, Munarman menuding kasus tersebut jelas dipaksakan.
“Ngawur kalau proses hukum dijalankan. Artinya benar-benar hukum jadi alat kekuasaan,” tegas Munarman. (cp)