Kuasai Shabu, 3 Warga Diciduk Polres Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba menangkap tiga warga yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika golongan I jenis shabu, Selasa (19/01/2021).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, ketiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap pada Rabu 13 Januari 2021 lalu sekitar pukul 00.15 Wita.
“Saat itu inisial HE (37) ditangkap di BTN Griya Abadi Desa Taccorong Kecamatan Gantarang,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan mobil lanjut AKP Hambali, ditemukan dua sachet plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi shabu terselip pada jok mobil bagian belakang terduga pelaku.
Pada saat di interogasi awal, HE mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR (34).
“Sehingga Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan pengembangan ke rumah IR yang di Jalan Abd Jabbar Kelurahan Bentenge, Ujung Bulu,” jelasnya.
IR saat itu langsung diamankan dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit hp warna hitam.
Setelah di lakukan interogasi, IR mengaku bahwa haram tersebut dia peroleh dari SP (47). Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SP didalam warung makan di Jalan Andi Sultan Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu.
“Saat itu ditemukan satu sachet narkotika yang diduga berisi sabu pada kantong celana kanan bagian depan,” lanjut Hambali.
Kemudian Unit Opsnal melakukan penggeledahan ke rumah SP sehingga ditemukan tas pinggang diatas lemari yang didalamnya berisi 10 sachet plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi shabu dan dua pack sachet kosong.
“SP mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya,” terang Hambali menjelaskan.