KPU Resmi Tetapkan 4 Paslon di Pilkada Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) resmi menetapkan 4 kandidat yang mendaftar sebelumnya menjadi pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bulukumba di Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020).
Hal tersebut sesuai jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan penetapan bakal pasangan calon menjadi Pasangan Calon.
Pleno internal berlangsung secara tertutup. Usai pleno, KPU kemudian mengundang pasangan calon dan LO atau tim penghubung Paslon serta Bawaslu.
Pleno ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor 127/PL.02.3-BA/7302/KPU-Kab/IX/2020, oleh KPU keempatnya dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilukada Bulukumba.
“Alhamdulillah satu tahapan telah selesai, dari hasil pleno tertutup, empat bapaslon yang sebelumnya mendaftar, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, hasilnya kita sudah serahkan ke masing-masing LO,” kata Komisioner KPU, divisi penyelenggara, Wawan Kurniawan.
Adapun KPU menetapkan empat Paslon di Pilkada Bulukumba yakni, Andi Hamzah Pangki-Andi Murniaty Makking, pertama.
Kedua, Tomy Satria Yulianto-Andi Makkasau, dan ketiga ada, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf. Dan Paslon terakhir, Askar Hl-Arum Spink.
“Selanjutnya atau besok, pengundian nomor urut paslon. Dan kita tekankan agar tidak ada mobilisasi massa ke KPU,” tutup Wawan.