KPU Bulukumba Tunjuk 12 Kuasa Hukum Hadapi Gugatan MK

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang di ajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, H Askar-Arum Spink di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Syamsul saat di konfirmasi mengatakan, atas gugatan tersebut KPU Bulukumba telah mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang akan di ajukan dalam persidangan MK.
Lebih lanjut Syamsul telah melakukan koordinasi dengan KPU Sulsel dan telah menunjuk pengacara. KPU Bulukumba bahkan telah menyiapkan 12 kuasa untuk mendampingi pada proses di MK.
“Untuk jadwal sidang di MK dijadwalkan akan berlangsung pada 28 Januari 2021, dan kami telah mempersiapkan sejumlah materi sidang untuk dibawa pada persidangan nanti”, ungkapnya.
Kuasa hukum yang ditunjuk adalah pengacara yang juga dipakai saat KPU RI kala menghadapi gugatan pada pemilu 2019 lalu.
“Nama kantor pengacaranya Hicon Law & Policy Strategies jumlah pengacara yang disiapkan untuk mendampingi KPU Bulukumba beracara di MK 12 orang. Sejumlah alat bukti kita siapkan diantaranya SK rekapitulasi, dan beberapa dokumen lainnya, termasuk Putusan Bawaslu Provinsi,” Tutup Syamsul.
Reporter: Ihsan Makkaraja