BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Mantan Kepala Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba Ahmad Asbar dan Bendahara aktif Desa Bontobaji Ahmad, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Polres Bulukumba.
Setelah ditetapkan tersangka, Ahmad Asbar dan Ahmad kini telah dilimpahka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk menjalani persidangan.
“Berkas tahap pertama telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan Bulukumba,” kata Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, Rabu, 4 November 2020.
Menurut penyidik senior Tipikor Polres Bulukumba ini, tersangka terancam pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Jo 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Ini berkas tahap pertama kita serahkan, semoga tidak ada kekurangan sehingga jaksa tidak mengembalikan,” katanya.
Sekadar diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa dengan kerugian negara Rp 387 juta.
“Penetapan tersangka setelah kami gelar perkara di Polda Sulsel. Hasil gelar tersebut ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana desa Bontobaji,” katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian langsung dilakukan pemanggilan kedua tersangka. Dan yang menghadiri panggilan hanya Ahmad. Asbar tak hadir karena sedang berada di luar kabupaten Bulukumba.
“Asbar sendiri sudah kita jemput kemarin di Kabupaten Sidrap, jadi sudah kita limpahkan juga ke kejaksaan,” pungkasnya.