BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Rapat Dengar Pendapat Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup membicarakan terkait kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar bentangan sungai Balangtiengkeke yang mengancam pemukiman warga di Dusun Kalicompeng Desa Balong dan Desa Lonrong yang disebabkan oleh beroperasinya tambang dan Transfortasi milik PT HARFIAH.
Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi C pukul 13.30, bertindak sebagai pimpinan sidang adalah Ketua Komisi C Uddin Hamzah, juga turut hadir Anggota DPRD Lainnya Drs. H. Pasakai, Abu Talib, Zulkifli Saiye, Drs. H. Syaripuddin, Ismail Yusuf dan Ir. Andi Erlina Halmin.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Balon menyampaikan keresahannya atas apa yang terjadi di Desa Balong adalah adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh keberadaan tambang milik PT. HARFIAH yang masih beroperasi di lokasi sungai balangtiengkeke.
Keberadaanya cukup meresahkan masyarakat karena dampak dari proses penambangan adalah rusaknya akses jalan dan rusaknya jembatan penghubung serta inspraktuktur lainnya.
Termasuk kata dia, akses Jalan yang sering di lalui masyarakat untuk bekerja baik di kebun maupun di sawah, mengingat sebagian besar penduduk disana adalah petani.
Menanggapi hal tersebut ketua komisi C menyampaikan Bahwa terkait sungai kali compeng ini sudah bermasalah sejak lama.
Sebelumnya Pada Periode Tahun 2005-2014 pernah berkunjung ke Lokasi tersebut bersama ketua GP3A Andi Tenri Allang dan beberpa kepala desa termasuk desa lonrong saat itu kemudian dusun seppang juga turut hadir.
Pada saat itu meminta kepada pemerintah untuk menghentikan semua proses penambangan di betangan sungai balangtieng keke karena merusak lingkungan dan sangat berdampak pada masyarakat.
Legislator Partai PDI juga menyampaikan bahwa “ Saya siap mempasilitasi ke provinsi untuk bersama-sama menangani kejadian penambangan ini,” katanya.