Ketua DPRD Bulukumba Sarankan Pembangunan Gedung Satu Atap Dikaji Ulang

KUMANIKA.com— Sebanyak 840 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima surat keputusan (SK). Mereka masih harus bersabar menunggu kejelasan, dari Pemerintah daerah (Pemda) Bulukumba, kapan akan mulai bekerja.
Salah satu penyebabnya yakni soal pembiayaan atau gaji mereka. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba tahun anggaran 2022, belum menyediakan gaji untuk PPPK.
Menurut H Rijal selaku Ketua DPRD Bulukumba, gaji PPPK dibebankan kepada Dana Alokasi Umum (DAU). Itu artinya, pembayaran gaji mereka menjadi tanggung jawab Pemda.
H Rijal mengaku dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji PPPK, yang nilainya mencapai Rp46 Miliar tersebut, sampai saat ini belum ada kejelasan termasuk soal status mereka sebagai PPPK Bulukumba.
Ia menyambung, ada cara untuk membayar gaji PPPK tahun ini. Yakni dengan memangkas sejumlah kegiatan yang ada di APBD. H Rijal pun mengusulkan agar rencana pembangunan gedung satu atap tahun ini dikaji ulang.
Sebelumnya, Muchtar Ali Yusuf selaku Bupati Bulukumba dalam sidang paripurna DPRD Bulukumba, mengaku sudah mengirim surat ke BKN dan Kementrian Keuangan. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban.(*)