Ketua Aspekindo Sebut RSUD Bulukumba Salahi Aturan Terkait Pengadaan Makanan dan Minuman

KUMANIKA.com– Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa dan Konstruksi (Aspekindo) Bulukumba, H Eful, menyampaikan pengadaan makan dan minum dalam instansi pemerintahan harus melalui tender, atau lelang, melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Hal tersebut, sambung H Eful, jika nilai anggaran di atas Rp200 juta. Proses kompetisi kemudian diikuti oleh penyedia jasa yang berkualifikasi.
“Makan dan minum itu masuk jasa lainnya yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 5 tahun 2021, atas perubahan Perka LKPP nomor 8 tahun 2018. Di luar dari pedoman itu, yah salah,” ujarnya, Jum’at (6/5/2022).
Terkait hal tersebut, menurut H Eful pengadaan makan dan minum di RSUD Sultang Daeng Radja, Bulukumba, sudah menyalahi aturan.
“Itu anggarannya Rp350 juta, artinya harus ditender. Ini kan tidak, yah. Jadi proses awalnya memang kami duga salah. Harusnya jika itu ditender jelas item-item menu makanannya apa apa saja,” tambah H Eful.
H Eful menerangkan, proses tersebut berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP No. 5 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Berbeda jika pengadaan makan dan minum hanya bisa dilakukan oleh PPK, atau Kuasa Pengguna Anggaran di instansi terkait, yang nilai anggaranya di bawah Rp200 juta.
Tidak hanya pengadaan jasa konstruksi yang harus melalui lelang atau di UKPBJ, namun pengadaan makan dan minum juga termasuk di dalamnya.
Ia juga menjelaskan, pengadaan barang dan jasa melalui UKPBJ bertujuan agar tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas secara elektronik antara pengguna dan penyedia jasa.
“Seingat kami, yah, yang dulu-dulu itu pengadaan makan minum untuk bulan ramadan di RSUD itu ditender,” tutupnya.