Kejari-Polisi Bulukumba Musnahkan Barang Bukti 12 Gram Shabu

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kabupaten Bulukumba melakukan pemusnahan barang bukti dan pidana umum di halaman Kantor Kejari, Jalan Rambutan, Kelurahan Loka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemusnahan Barang Bukti, Andi Afrizal dan dihadiri Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasmawaty.
Selain itu, hadir pula Kasat Narkoba AKP Hambali, Pelaksana Harian Kasat Reskrim, Ipda Muh Dasri, serta beberapa pejabat Kejari Bulukumba.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan pada periode ke II 2020, yakni pada Agustus-November dan telah memiliki kekuatan Hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Bulukumba.
Kasat Narkoba AKP Hambali mengatakan, untuk barang bukti narkoba jenis shabu yang dimusnahkan 12, 1875 gram, serta beberapa alat shabu berupa alat bong, kaca pireks, pipet plastik, sendok shabu, sumbu pembakar dan botol.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Bulukumba untuk turut terlibat membantu pemerintah melawan dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bulukumba,” harapnya.
Editor: Ayezzah