Kejaksaan Dinilai Mengada-ada Tetapkan Muh Sabir Sebagai Tersangka Korupsi

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Polemik kasus pengadaan kapal nelayan 30GT pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba terus bergulir.
Mantan anggota DPRD Periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar, H Amiruddin angkat bicara terkait penetapan Muh Sabir sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Muh Sabir diketahui saat ini duduk sebagai anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Bontotiro Herlang dan Kajang.
H Amiruddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ara Kecamatan Bontobahari mengatakan jika kasus yang di alami oleh Muh Sabir ini bisa di tegakkan seadil-adilnya.
“Ini harus menjadi bahan renungan bagi kita semua sehingga penegakan hukum dapat di tegakkan sejujur-jujurnya”, katanya melalui pesan Whatsapp.
Amiruddin menjelaskan jika dalam surat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel pada tanggal 1 oktober 2014 silam tidak menemukan indikasi kerugian negara.
“Kalau kita mencermati surat dari BPKP jelas bahwa belum terdapat bukti awal yang cukup yang mengindikasikan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara”, ungkapnya
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan jika surat dari BPKP itu diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulukumba
“Salinan surat dari BPKP itu kami terima dari kejaksaan Bulukumba yang berbaik hati karena tidak tega melihat orang di jadikan tersangka sementara belum di temukan indikasi kerugian negara”, ujarnya.
Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Bulukumba, Firman Gani, menuding Kejari Bulukumba melakukan tindak pendzoliman terhadap kader Partai Demokrat.
Firman menilai jika Muh Sabir, tidak bersalah dalam kasus pengadaan kapal beberapa tahun silam.
“Kasian ini pak Sabir, dia terkesan dizalimi. Sudah ditetapkan tersangka, tapi statusnya tidak jelas. Maka dari itu kejaksaan harus bertanggungjawab,” ujar Firman Gani.
Firman yang juga Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini berpendapt jika kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ketahap berikutnya, maka Kejari harus berani mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Sebab, sangat disayangkan jika kasus ini terus berlarut tanpa status yang jelas.
“Kalau mengacu audit BPK dan BPKP. Maka kasus ini tidak bisa diproses. Nah, kalau ada audit diluar dari itu, tidak bisa. Kedua lembaga ini dipercayakan oleh negara,” jelasnya.
Firman juga menantang Kejaksaan untuk memproses kasus tersebut jika memang memiliki bukti kuat. Akan tetapi jika tidak memenuhi unsur pelanggaran didalamnya maka pihak kejaksaan di minta untuk menghentikan kasus ini.
“Bayangkan, status beliau (Sabir) sudah lama. Tapi, sampai sekarang tidak jelas, apakah dilanjutkan atau tidak. Ini kan tidak bagus, kasian nama baik dia,” pungkasnya.
Reporter: IKM