BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jasa Raharja Putra tentang Asuransi Public Liability didalam kawasan wisata Tanjung Bira, Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Asuransi Publik Liability sendiri berarti memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung dan orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung di tempat Tertanggung mengelola bisnisnya.
Hal itu tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor :15/KPTS/DPRD-BK/XII/2020 tentang persetujuan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bulukumba Dengan PT. Asuransi Jasa Raharja Putra tentang Asuransi Public Liability dalam kawasan wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Ketua DPRD Bulukumba H Rijal menyebutkan, ada tiga poin kesepakatan kerjasama bersama dengan PT. Asuransi Jasa Raharja Putra.
“Adapun pokok-pokok dari perjanjian tersebut adalah yang pertama, lokasi penggunaan adalah seluruh kawasan wisata Tanjung Bira mulai dari pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, titik nol, Pulau Kambing, dan Liukang Loe,” katanya, Rabu (23/12/2020).
Selanjutnya pada poin perjanjian kedua lanjut dia, yakni premi asuransi dipungut dari pengunjung kawasan wisata Tanjung Bira sebesar Rp1.000 per orang sekali masuk.
“Dan yang ketiga, besarnya santunan meninggal dunia karena kecelakaan maksimal Rp12.500.000, cacat tetap maksimal Rp12.500.000, dan Biaya perwatan kecelakaan maksimal Rp2.500.000,” urai Legislator Fraksi PPP itu.