Aksi Rudapaksa Oknum Sopir Angkutan Kepada Penumpang Berhasil Digagalkan

Aksi Rudapaksa Oknum Sopir Angkutan Kepada Penumpang Berhasil Digagalkan

Kumanika.com- Beredar video perempuan yang nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh oknum sopir angkutan antar kota, Senin, 18 September 2023. Dalam...
Read More
Program Satu Data dan Smart City Segera Dihadirkan Diskominfo Bulukumba

Program Satu Data dan Smart City Segera Dihadirkan Diskominfo Bulukumba

Kumanika.com- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba mempersiapkan dua program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba yang tertuang dalam...
Read More
Jadi Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel V, Murniyati Makking Optimis Raih Suara Pemilih Bulukumba

Jadi Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel V, Murniyati Makking Optimis Raih Suara Pemilih Bulukumba

Kumanika.com - Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hj Andi Murniyati Makking optimis...
Read More
Dua Inovasi Bulukumba Masuk Top 30 Inovasi Sulsel

Dua Inovasi Bulukumba Masuk Top 30 Inovasi Sulsel

Kumanika.com- Dua inovasi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba lolos masuk Top 30 Inovasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua inovasi ini adalah...
Read More
Bupati Bulukumba dan Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kolam Labuh Bentenge

Bupati Bulukumba dan Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kolam Labuh Bentenge

Kumanika.com- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Perikanan mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan kolam labuh di Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujungbulu. Didampingi Bupati...
Read More
Bupati Bulukumba Sebut Tidak Mudah Jadi Tuan Rumah Pembagian Bendera: Kita Harus Siap

Bupati Bulukumba Sebut Tidak Mudah Jadi Tuan Rumah Pembagian Bendera: Kita Harus Siap

Kumanika.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menyebut jika bukanlah hal mudah untuk menjadi tuan rumah perayaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah...
Read More
BRI Liga 1: PSM Makassar Sukses Kalahkan Persib Bandung

BRI Liga 1: PSM Makassar Sukses Kalahkan Persib Bandung

Kumanika.com - PSM Makassar akhirnya meraih kemenangan kandang perdana di BRI Liga 1 musim 2023-2024 setelah menekuk Persib Bandung di...
Read More
Innalilah, Ketua PPP Bulukumba H Askar Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Innalilah, Ketua PPP Bulukumba H Askar Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Kumanika.com - Ketua PPP Bulukumba, H Askar HL dikabarkan meninggal dunia, Minggu, 16 Juli 2023. Mantan calon Bupati Bulukumba itu menghembuskan...
Read More
El Nino Diperkirakan Tiba di Indonesia Agustus, Seperti Apa itu? Ini Penjelesannya

El Nino Diperkirakan Tiba di Indonesia Agustus, Seperti Apa itu? Ini Penjelesannya

Kumanika.com - Indonesia disebut salah satu negara yang akan menjadi wilayah yang akan dihampiri Fenomena El Nino. Fenomena El Nino...
Read More
Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam

Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam

Kumanika.com - Menyembelih hewan kurban tidak bisa dilakukan begitu saja atau asal-asalan. Namun diharapkan dilakukan berdasarkan syariat Islam. Menurut syariat...
Read More

Kasus Penganiayaan Anak di Sinjai Diproses Hukum

SINJAI, KUMANIKA.com–Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai saat ini memasuk persidangan pertama, Rabu (16/12/2020).

Diketahui, korban bernama Andika Bin Andi Basri adalah anak yang usianya baru berumur 14 tahun lebih, dan merupakan seorang pelajar SMP di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Dari pantauan media, ada puluhan anggota dari Dishub Kabupaten Sinjai yang berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Sinjai.

Nampak pula salah satu anggota TKSK Dinas Sosial Kabupaten Sinjai yang bertugas di Sinjai Tengah yang berpakaian lengkap yang ikut serta menyaksikan jalannya persidangan terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Orang tua korban, Erni mengatakan di hadapan media bahwa kasus ini sudah berjalan 5 bulan sejak Minggu, 19 juli 2020 lalu.

“Laporan kami di Kepolisian Polsek Sinjai Tengah, dan sampai saat ini baru masuk persidangan pertama untuk keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa inisial AR,” tuturnya.

Baca Juga:  Warga Tolak Wacana Bupati Sinjai Soal Rumah Isolasi Covid-19

Sementara Ayah korban Andi Basri menambahkan, masalah kasus anaknya sampai saat ini masih bergulir. Selaku orang tua korban, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan serta pihak Pengadilan Negeri Sinjai.

“Dan saya yakin bahwa kebenaran dan keadilan pasti tetap berpihak ke yang benar, dan sepandai-pandainya tupai melompat pasti kan terjatuh juga, sepandai-pandainya orang menyembunyikan bangkai pasti akan tercium juga, ingat itu,” katanya bersemangat.

“Masa masalah uang parkir saja anak saya harus dipukul, seandainya anak saya tidak membayar uang parkir harusnya diberi tau baik-baik, tapikan nyatanya anak saya bayar dengan bukti ada karcis parkir yang ia pegang dan itu sudah ada di kepolisiaan selaku barang bukti. Yang saya herankan di sini dan yang perlu saya pertanyakan kepada pihak Dinas Perhubungan bahwa sebenarnya bagi kendaraan roda dua dan empat seharusnya bayar berapa kali dalam parkir,” lanjutnya.

“Dan saya harap pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai dalam hal ini harus mengambil tindakan tegas kepada anggotanya apabila terbukti ada yang melakukan pelanggaran di luar SOP-nya. Dan tidak berpihak kepada siapa-siapa dan sesuai aturan UU yang berlaku,” tutup ayah korban.

Baca Juga:  Berjiwa Pemimpin Sejak Kecil, Kini Menjadi Ketua Bawaslu Tanbu Hingga Pimpin 3 Perusahaan

Dari keterangan yang dihimpun oleh beberapa media, diketahui bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 telah dimulai penyidikan tindak pidana perkara.

Melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 juli 2020 sekitar pukul 09:30 wita, bertempat di tempat parkiran pasar .Manimpahoi Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.