Kasus Penganiayaan Anak di Sinjai Diproses Hukum

SINJAI, KUMANIKA.com–Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai saat ini memasuk persidangan pertama, Rabu (16/12/2020).
Diketahui, korban bernama Andika Bin Andi Basri adalah anak yang usianya baru berumur 14 tahun lebih, dan merupakan seorang pelajar SMP di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Dari pantauan media, ada puluhan anggota dari Dishub Kabupaten Sinjai yang berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Sinjai.
Nampak pula salah satu anggota TKSK Dinas Sosial Kabupaten Sinjai yang bertugas di Sinjai Tengah yang berpakaian lengkap yang ikut serta menyaksikan jalannya persidangan terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
Orang tua korban, Erni mengatakan di hadapan media bahwa kasus ini sudah berjalan 5 bulan sejak Minggu, 19 juli 2020 lalu.
“Laporan kami di Kepolisian Polsek Sinjai Tengah, dan sampai saat ini baru masuk persidangan pertama untuk keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa inisial AR,” tuturnya.
Sementara Ayah korban Andi Basri menambahkan, masalah kasus anaknya sampai saat ini masih bergulir. Selaku orang tua korban, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan serta pihak Pengadilan Negeri Sinjai.
“Dan saya yakin bahwa kebenaran dan keadilan pasti tetap berpihak ke yang benar, dan sepandai-pandainya tupai melompat pasti kan terjatuh juga, sepandai-pandainya orang menyembunyikan bangkai pasti akan tercium juga, ingat itu,” katanya bersemangat.
“Masa masalah uang parkir saja anak saya harus dipukul, seandainya anak saya tidak membayar uang parkir harusnya diberi tau baik-baik, tapikan nyatanya anak saya bayar dengan bukti ada karcis parkir yang ia pegang dan itu sudah ada di kepolisiaan selaku barang bukti. Yang saya herankan di sini dan yang perlu saya pertanyakan kepada pihak Dinas Perhubungan bahwa sebenarnya bagi kendaraan roda dua dan empat seharusnya bayar berapa kali dalam parkir,” lanjutnya.
“Dan saya harap pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai dalam hal ini harus mengambil tindakan tegas kepada anggotanya apabila terbukti ada yang melakukan pelanggaran di luar SOP-nya. Dan tidak berpihak kepada siapa-siapa dan sesuai aturan UU yang berlaku,” tutup ayah korban.
Dari keterangan yang dihimpun oleh beberapa media, diketahui bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 telah dimulai penyidikan tindak pidana perkara.
Melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 juli 2020 sekitar pukul 09:30 wita, bertempat di tempat parkiran pasar .Manimpahoi Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.