Kasus Bansos Covid-19 Bulukumba: Rekanan Dinsos Kembalikan Rp 344.311.900 Kerugian Negara

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Tumpukan uang terlihat di Polres kabupaten Bulukumba pada, Jumat (14/8/2020) lalu. Uang dengan jumlah sekitar Rp 344.311.900 juta itu merupakan pengembalian atas kerugian negara dari dua rekanan Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) kepada warga terdampak Covid-19 di Bulukumba.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali menyatakan Rekanan Dinsos Bulukumba, terkait pengadaan barang bantuan sembako Covid-19 resmi mengembalikan dana kerugian negara senilai Rp 344.311.900 juta.
Pengembalian dana tersebut disaksikan langsung Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba.
Dua rekanan Dinas Sosial Bulukumba diantaranya CV Hidayat (Fajar Utama) milik HM (Inisial) dan CV Blits Farm milik SP (Inisial).
Dimana, CV Hidayat menyediakan mie instan atau indomie, gula maupun minyak kelapa. Sementara CV Blits Farm penyedia telur ayam.
Kanit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, mengaku, pihaknya telah menerima bukti pengembalian dana tersebut ke Bank Sulselbar (BPD).
“Jumat kemarin dikembalikan oleh rekanan sebagai penyedia barang,” ucap Ipda Muhammad Ali di Mapolres Bulukumba, Rabu (19/8/2020).
Kata Ali, jumlah dana dikembalikan oleh CV Hidayat (Fajar Utama) sebesar Rp 308.819.400 juta. Sedangkan CV Blits Farm sebesar Rp 35.512.500 juta.
Meski begitu hasil audit pihak Inspektorat Bulukumba tidak menemukan adanya kerugian negara. Menurut dia, Tipikor Polres Bulukumba tetap melakukan gelar perkara.
“Terkait layak tidaknya kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Terkait waktu dan tempatnya Polres Bulukumba masih sementara menunggu konfirmasi dari Polda Sulsel,” sebut Muhammad Ali.
Selain itu, Unit Tipikor Reskrim Polres Bulukumba kembali melakukan persuratan kepada pihak auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tadi kami kembali menyurat ke BPKP untuk kembali audit,” jelasnya.
REPORTER: Alfareza
EDITOR: Arnas Amdas