Intruksi Bupati Bulukumba Terkait Natal dan Tahun Baru 2021, Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Melalui surat tersebut, Bupati Bulukumba, AM sukri Sappewali menyampaikan beberapa poin penting yang akan berujung sanksi bila dilanggar.
“Menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya, Kamis (24/12/2020).
“Pertama, tidak melaksanakan acara perayaan Natal secara besar besaran yang melibatkan banyak orang, acara Natal dilaksanakan di lingkungan keluarga maksimal 20 orang,” lanjutnya.
Selanjutnya, Bupati dua periode itu mengatakan, untuk acara perayaan Tahun Baru dilarang diadakan termasuk di Hotel, Tempat Hiburan Malam, Rumah Bernyanyi atau tempat Karaoke, Cafe atau Restoran dan tempat-tempat lainya serta dilarang menggunakan petasan jenis apapun.
“Poin ketiga, selama kegiatan didalam dan diluar rumah agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu memakai masker, selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau Hand Sanitizer, menjaga jarak, hindari kerumunan massa serta tidak berjabat tangan,” papar Bupati.
Tak sampai disitu, ia meminta kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas atau Tokoh Pemuda untuk melakukan edukasi dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
“Termasuk memberikan pemahaman kepaka masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan seperti Arisan, Resepsi Pernikahan dan bentuk-bentuk hajatan lainnya untuk sementara ditunda,” pesan Bupati.
Dari intruksi tersebut, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.