Aksi Rudapaksa Oknum Sopir Angkutan Kepada Penumpang Berhasil Digagalkan

Aksi Rudapaksa Oknum Sopir Angkutan Kepada Penumpang Berhasil Digagalkan

Kumanika.com- Beredar video perempuan yang nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh oknum sopir angkutan antar kota, Senin, 18 September 2023. Dalam...
Read More
Program Satu Data dan Smart City Segera Dihadirkan Diskominfo Bulukumba

Program Satu Data dan Smart City Segera Dihadirkan Diskominfo Bulukumba

Kumanika.com- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba mempersiapkan dua program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba yang tertuang dalam...
Read More
Jadi Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel V, Murniyati Makking Optimis Raih Suara Pemilih Bulukumba

Jadi Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel V, Murniyati Makking Optimis Raih Suara Pemilih Bulukumba

Kumanika.com - Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hj Andi Murniyati Makking optimis...
Read More
Dua Inovasi Bulukumba Masuk Top 30 Inovasi Sulsel

Dua Inovasi Bulukumba Masuk Top 30 Inovasi Sulsel

Kumanika.com- Dua inovasi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba lolos masuk Top 30 Inovasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua inovasi ini adalah...
Read More
Bupati Bulukumba dan Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kolam Labuh Bentenge

Bupati Bulukumba dan Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kolam Labuh Bentenge

Kumanika.com- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Perikanan mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan kolam labuh di Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujungbulu. Didampingi Bupati...
Read More
Bupati Bulukumba Sebut Tidak Mudah Jadi Tuan Rumah Pembagian Bendera: Kita Harus Siap

Bupati Bulukumba Sebut Tidak Mudah Jadi Tuan Rumah Pembagian Bendera: Kita Harus Siap

Kumanika.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menyebut jika bukanlah hal mudah untuk menjadi tuan rumah perayaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah...
Read More
BRI Liga 1: PSM Makassar Sukses Kalahkan Persib Bandung

BRI Liga 1: PSM Makassar Sukses Kalahkan Persib Bandung

Kumanika.com - PSM Makassar akhirnya meraih kemenangan kandang perdana di BRI Liga 1 musim 2023-2024 setelah menekuk Persib Bandung di...
Read More
Innalilah, Ketua PPP Bulukumba H Askar Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Innalilah, Ketua PPP Bulukumba H Askar Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Kumanika.com - Ketua PPP Bulukumba, H Askar HL dikabarkan meninggal dunia, Minggu, 16 Juli 2023. Mantan calon Bupati Bulukumba itu menghembuskan...
Read More
El Nino Diperkirakan Tiba di Indonesia Agustus, Seperti Apa itu? Ini Penjelesannya

El Nino Diperkirakan Tiba di Indonesia Agustus, Seperti Apa itu? Ini Penjelesannya

Kumanika.com - Indonesia disebut salah satu negara yang akan menjadi wilayah yang akan dihampiri Fenomena El Nino. Fenomena El Nino...
Read More
Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam

Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam

Kumanika.com - Menyembelih hewan kurban tidak bisa dilakukan begitu saja atau asal-asalan. Namun diharapkan dilakukan berdasarkan syariat Islam. Menurut syariat...
Read More

Intruksi Bupati Bulukumba Terkait Natal dan Tahun Baru 2021, Sanksi Menanti Bagi Pelanggar

Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Melalui surat tersebut, Bupati Bulukumba, AM sukri Sappewali menyampaikan beberapa poin penting yang akan berujung sanksi bila dilanggar.

“Menindaklanjuti Intruksi Presiden Republik Indonesia sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya, Kamis (24/12/2020).

“Pertama, tidak melaksanakan acara perayaan Natal secara besar besaran yang melibatkan banyak orang, acara Natal dilaksanakan di lingkungan keluarga maksimal 20 orang,” lanjutnya.

Baca Juga:  Fraksi PAN Singgung Mutasi Jabatan Pemkab Bulukumba

Selanjutnya, Bupati dua periode itu mengatakan, untuk acara perayaan Tahun Baru dilarang diadakan termasuk di Hotel, Tempat Hiburan Malam, Rumah Bernyanyi atau tempat Karaoke, Cafe atau Restoran dan tempat-tempat lainya serta dilarang menggunakan petasan jenis apapun.

“Poin ketiga, selama kegiatan didalam dan diluar rumah agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu memakai masker, selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau Hand Sanitizer, menjaga jarak, hindari kerumunan massa serta tidak berjabat tangan,” papar Bupati.

Tak sampai disitu, ia meminta kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas atau Tokoh Pemuda untuk melakukan edukasi dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Bulukumba Beri Peringatan bagi ASN yang Jual Beli Jabatan

“Termasuk memberikan pemahaman kepaka masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan seperti Arisan, Resepsi Pernikahan dan bentuk-bentuk hajatan lainnya untuk sementara ditunda,” pesan Bupati.

Dari intruksi tersebut, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.