Ingatkan Soal Konsekuensi Hukum, Bupati Kumpulkan Pimpinan OPD

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Bupati Bulukumba, Andi Mucktar Ali Yusuf menengarai adanya upaya oknum tertentu yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan menghapus atau menghilangkan data/dokumen dalam file dengan tujuan atau motif tertentu.
Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta menegaskan agar hal seperti itu tidak terjadi, karena menurutnya hal itu akan berkonsekuansi pada hukum pidana.
Hal itu ditegaskan Bupati berlatar belakang pengusaha itu dihadapan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diruang rapat Bupati, Kamis, (18/3/2021). Dimana dalam pertemuan tersebut sejumlah topik menjadi pembahasan.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Utta yang didampingi Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf dan Pejabat Sekda Bulukumba, A Misbawati A Wawo serta Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kabag dan Camat, memberikan penekanan atas kebijakan yang akan dilakukan.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan, loyalitas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bekerja dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mencederai Integritas.
Andi Utta juga menyinggung langkah-langkah efisiensi yang akan dilakukannya, beberapa hal diantaranya pembatasan kegiatan perjalanan dinas dan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang perlu dilakukan pengurangan.
“Kalau kita ingin membangun Bulukumba maka langkah proteksi dan efisiensi ini harus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Bupati, Edy Manaf menyinggung terkait disiplin ASN dan Tenaga Honorer atau Pihak Ketiga. Menurutnya, dalam rangka mengontrol dan mengukur kinerja pegawai, salah satunya adalah penerapan disiplin kerja dan akan segera dimulai dengan langkah-langkah pengawasan dan inspeksi mendadak (Sidak).
“Ini akan menjadi salah satu tolok ukur untuk melakukan evaluasi,” ungkapnya.
Diketahui, untuk membiayai 8.086 orang tenaga honorer atau pihak ketiga. Pemkab Bulukumba harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp.4,5 milyar setiap bulan.
“Perlu untuk dilakukan diproyeksi terhadap kontribusi dalam mencover beban kerja di seluruh OPD,” terang Edy Manaf.
Terkait pakaian yang digunakan, maka sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), tenaga honorer atau pihak ketiga diharuskan menggunakan baju putih dan celana hitam.
“Ini akan disampaikan melalui surat edaran bupati,”ujar Edy Manaf.
Reporter: IKM