Ingatkan Bawaslu, Kopel Bulukumba Sebut Birokrasi Tak Netral Lebih Berbahaya dari Politik Uang

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran Pilkada di Kabupaten Bulukumba 2020 yang dinilai semakin masif menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar mengatakan, beberapa hari terakhir ini publik Bulukumba disajikan dugaan pelanggaran pilkada.
Tentunya kata dia, hal ini sangat merusak kualitas demokrasi dan akan berpengaruh pada kualitas pemimpin yang akan terpilih.
Ia mencontohkan, dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon dan berujung pada tangkap tangan.
Jika hal ini benar, tentu ini adalah bentuk pelecehan terhadap Demokrasi dan bentuk pelecehan terhadap Warga sebagai Pemilih yang hanya dihargai ratusan atau bahkan hanya puluhan ribu rupiah.
Selain itu, di Kecamatan Herlang bahkan terjadi protes warga atas dugaan penggunaan Anggaran/Program pemerintah untuk pasangan calon tertentu.
Hal lain yang hampir setiap kali perhelatan pemilihan terjadi adalah netralitas birokrasi,dalam hal ini ASN, dan Pemerintah Desa untuk memenangkan calon tertentu.
“Netralitas Birokrasi ini jauh lebih berbahaya bahkan mengalahkan Politik Uang dalam merusak Demokrasi. Karena Birokrasi dapat menggunakan segala organ Negara untuk kepentingan kekuasaan Pribadi seseorang,” terang Muhammad Jafar.
Dengan berbagai dugaan jenis pelanggaran yg sering terjadi, ia menilai, dibutuhkan keprofesionalan Bawaslu untuk menegakkan hukum perhelatan demokrasi.
“Bawaslu harus mampu membongkar Dugaan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas Birokrasi. Ini akan menjadi pembeda dengan daerah lain,” ujarnya.
Dengan jumlah tenaga yang terbatas, maka Bawaslu harus mampu memetakan prioritas utama pengawasan. Bawaslu harus memaksimalkan Pengawasan Langsung di tingkat Bawah, PTPS dan PKD.
“Dalam UU Pilkada sangat jelas aturan terkait dengan Politik Uang dan Larangan Penggunana Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan pemerintah Daerah,” kuncinya.
Editor: Ayezzah