Tahun 2023, Kabupaten Bantaeng Kembali Raih Piala Adipura ke – 9

Tahun 2023, Kabupaten Bantaeng Kembali Raih Piala Adipura ke – 9

Bantaeng, Kumanika.com - Kabupaten Bantaeng kembali meraih piala Adipura tahun ini. Piala Adipura ini adalah piala ke-9 yang diterima Kabupaten...
Read More
Zainuddin Amali Resmi Mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga

Zainuddin Amali Resmi Mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga

Jakarta, Kumanika.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali menyatakan mundur dari jabatanya setelah terpilih menjadi Wakil Ketua Umum...
Read More
BPJS Kesehatan Bulukumba Menyengsarakan Rakyat, Anggota DPRD Beri Respon Menohok

BPJS Kesehatan Bulukumba Menyengsarakan Rakyat, Anggota DPRD Beri Respon Menohok

Bulukumba, Kumanika.com - Kehadiran BPJS Kesehatan di Kabupaten Bulukumba dinilai tak memberi solusi yang baik untuk seluruh masyarakat. Bukannya memberi...
Read More
Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi, Propam Polda Sulsel Selidiki Polres Tana Toraja

Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi, Propam Polda Sulsel Selidiki Polres Tana Toraja

Makassar, Kumanika.com - Polres Tana Toraja diselidiki Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pasca video pengakuan salah seorang tersangka...
Read More
Pasar Terong Makassar Terbakar

Pasar Terong Makassar Terbakar

Makassar, Kumanika.com-- Pasar Terong Makassar terbakar, pasar tradisional itu terbakar Minggu, 5 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita. Sejumlah armada...
Read More
Didampingi Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur Andi Sudirman Lepas 12 Ribu Peserta Anti Mager di Bulukumba

Didampingi Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur Andi Sudirman Lepas 12 Ribu Peserta Anti Mager di Bulukumba

Bulukumba, Kumanika.com - Ribuan masyarakat Bulukumba begitu antusias mengikuti kegiatan Sulsel Anti Mager di Pantai Merpati, Bulukumba, Minggu 5 Februari...
Read More
Hari Jadi Bulukumba, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Senilai Rp 25 M

Hari Jadi Bulukumba, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Senilai Rp 25 M

Bulukumba, Kumanika.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kembali mengalokasikan bantuan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten...
Read More
BRI Liga 1: Arema FC vs PSM Makassar, Menjaga Trend Positif Menuju Puncak

BRI Liga 1: Arema FC vs PSM Makassar, Menjaga Trend Positif Menuju Puncak

Makassar, Kumanika.com-- PSM Makassar akan menantang tuan rumah Arema FC pada laga pekan ke-22 BRI Liga 1 2022/2023 di Stadion...
Read More
Polres Bulukumba Amankan 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Polres Bulukumba Amankan 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Bulukumba, Kumanika.com-- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba diduga berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan yang dilakukan Rabu,...
Read More
Tergiur Uang, Dua Remaja Habisi Nyawa Seorang Anak Untuk Jual Organ

Tergiur Uang, Dua Remaja Habisi Nyawa Seorang Anak Untuk Jual Organ

Makassar, Kumanika.com-- Tergiur dengan uang banyak. Dua anak dibawa umur gelap mata dengan melakukan aksi pembunuhan demi mendapatkan uang yang...
Read More

HUT RI ke 75, 173 Napi Lapas Kelas II A Bulukumba Dapat Remisi

Lapas Kelas IIA Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Sebanyak 173 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A mendapat remisi atau pemotongan masa pidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun, Senin (17/8/2020).

Kepala Lapas Bulukumba, Syarufuddin Nakku mengatakan pemberian remisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga:  Curnak Resahkan Warga Desa Sopa, Semalam 5 Sapi Hilang

Syarifuddin Nakku menjelaskan sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

“Syarat harus dipenuhi narapidana calon penerima remisi, seperti telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, kelakuannya baik, serta aktif mengikuti program pembinaan dalam lapas,” ungkapnya.

Dari jumlah 173 orang narapidana Lapas Kelas II B Bulukumba, kata Syarifuddin Nakku, 22 orang mendapat remisi 1 bulan, 44 orang remisi 2 bulan, 53 orang dapat remisi 3 bulan, 35 orang remisi 4 bulan, 15 orang remisi 5 bulan, 4 orang dapat remisi 6 bulan.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Sidak Lapas Kelas II A Bulukumba

“Semuanya adalah pidana umum remisi tahun 2020, ini RU-1 pengurangan masa pidana,” pungkasnya.

REPORTER: Alfareza
EDITOR: Arnas Amdas