Guru Cabuli Muridnya Saat Sedang Belajar Mengaji

BULUKUMBA, KUMANIKA.com— Seorang bocah M (10) mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari guru mengajinya di desa Balampesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kejadian itu berlangsung Minggu (1/5/2021) lalu pukul 12:00 wita. Saat M sedang mengikuti proses belajar mengaji di rumah AN (50) yang tak lain adalah salah seorang guru mengaji di kampung itu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wijaksono yang di dikonfirmasi Sabtu (29/5/2021), menerangkan, informasi kejadian yang dialami korban dilaporkan oleh tantenya sendiri, Salma.
Salma menyampaikan jika dirinya baru mengetahui kalau ponakannya menjadi korban pencabulan setelah M, menceritakan kelakuan pelaku secara blak-blakan kepadanya.
“Pengakuan korban kepada tantenya katanya dipegang payudaranya oleh AN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan untuk sementara pelaku sudah di amankan di Polres Bulukumba. Sedangkan dari hasil interogasi, AN mengaku tidak ada unsur kesengajaan melakukan hal tidak terpuji itu.
“Kalau dari keterangan terduga pelaku katanya dia tidak sengaja. Sementara kami masih lengkapi keterangan dari saksi-saksi,” katanya.
Sedangkan, Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis, mengatakan, pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal 82 UU perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun.
Reporter: IKM