Gerakan SPAK dalam Pencegahan Korupsi dan Perdagangan Orang

BULUKUMBA, KUMANIKA.COM– Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) secara daring. Semua agent dan partisipan, dari seluruh Indonesia, turut serta dalam kegiatan yang berlangsung selama lima jam pada Kamis (9/9/2021) tersebut.
FGD itu bertujuan untuk menekan tingginya angka Korupsi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekaligus, menjadikan kegiatan ini sebagai acuan dalam penelitian untuk program bertajuk: Menguatkan Gerakan Perempuan dan Pemuda dalam Mewujudkan Masyarakat Antikorupsi.
Meisy Papayungan memaparkan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Selatan menemukan enam kasus perdagangan orang sepanjang tahun 2019. Kemudian, pada tahun 2020 tercatat ada delapan kasus. Jumlah tersebut bahkan masih ada ratusan hingga ribuan kasus yang masuk laporan.
Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi acuan untuk membahas, merangkum dan mengevaluasi, serta menentukan solusi untuk kasus-kasus human traficking yang masih terjadi hingga pada era milenial seperti sekarang ini.
“FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para ahli, yang berada di level nasional, mengenai temuan data tersebut. Sehingga dapat mengelaborasi fenomena korupsi menjadi lebih detail pada kasus TPPO,” jelas Meisy.
Persoalan lain juga disampaikan oleh Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir. Ia mengungkapkan tentang potensi pungutan liar (pungli) yang ada pada pusaran TPPO. Diantaranya ada pada proses penguruzan dokumen dalam perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Selain itu, sambung Haedir, potensi suap juga bisa ditemukan pada pengawasan jalur perdagangan orang, proses penegakan hukum TPPO, dan kemungkinan korupsi pada anggaran pencegahan TPPO.
Terkait hal-hal tersebut anggota Badan Pengawas Lembaga Studi Kebijakan Publik, Andi Yuda Yunus, mengusulkan beberapa langkah pencegahan TPPO. Diantaranya dengan mendorong atau merevisi penerbitan kebijakan perda dan perdes tentang TPPO.
“Di samping itu juga diperlukan pendidikan dan pelatihan pada masyarakat, khususnya bagi calon pekerja migran perempuan, tentang bahaya korupsi yang dapat menjerumuskan mereka menjadi korban TPPO,” kata Andi Yuda.
Kegiatan penelitian Korupsi dan TPPO ini merumuskan upaya triangulasi fenomena di tiga kabupaten/ kota lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, dengan temuan di tingkat nasional. Hasil dari FGD ini lebih lanjut akan menjadi data primer untuk dianalisis oleh tim peneliti, dalam kacamata korupsi, yang terjadi dalam TPPO.
Penulis: IKM