Dugaan Korupsi BOK Dinkes Bulukumba: Kerugian Negara Bertambah Rp6,4 Miliar

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Polres Bulukumba mengumumkan babak baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba Tahun Anggaran (TA) 2019.
Berdasarkan perhitungan, kerugian anggaran negara ditemukan bertambah menjadi Rp6,4 miliar dari sebelumnya sebanyak Rp4,7 miliar.
“Sebelumnya Rp 4,7 miliar, dan dari hasil penyelidikan kita ada kenaikan menjadi Rp6,4 miliar. Itu hasil temuan sementara,” beber Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, minggu (14/6/2020) sore.
Temuan bertambahnya kerugian negara tersebut kata dia, berasal dari pertanggungjawaban yang disampaikan seluruh Pusksesmas yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Beberapa saksi sudah diperiksa. Adapun Bendahara Dinas Kesehatan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali, mengingat pengambilan dan pengeluaran anggaran dana BOK TA 2019 tersebut melalui dirinya.
Berry mengaku bahwa Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan sudah membentuk tim investigasi untuk menangani kasus ini. Dalam waktu dekat lanjut dia, tim tersebut akan diturunkan
Sementara untuk penetapan tersangka, Berry masih menunggu hasil dari BPK kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. “Kita menunggu hasil gelar terkait penetapan tersangka,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Bulukumba telah mengumpulkan alat bukti yang diamankan dari 20 Puskesmas. Dokumen-dokumen tersebut berasal dari hasil pemeriksaan.
“Sekarang kita sementara menunggu balasan surat dari BPK RI untuk menentukan kerugian negara, potensi kerugian negara itu sekitar 4,7 miliar. Itu berdasarkan perhitungan kami,” papar dia, Selasa (2/5/2020) lalu.