Dua Mobil Mewah Tersangka Kredit Fiktif Disita Kejati Sulsel

MAKASSAR, KUMANIKA.com— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyita dua mobil mewah milik Account Officer (AO) Bank Sulselbar, Muh Iqbal Reza Ramadhan. Muh Iqbal Reza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba mencapai Rp25 Miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil, mengaku jika tim penyidik telah menerima dua barang bukti mobil mewah yakni Toyota Voxy warna hitam bernomor polisi DD 442 ZZ.
Toyota Voxy tersebut diserahkan langsung oleh keluarga tersangka melalui pengacaranya. Mobil dengan taksiran senilai Rp500 juta tersebut merupakan mobil mewah keluaran tahun 2019.
Selain Toyota Voxy, Honda Civic Turbo warna hitam DD 1030 HO keluaran tahun 2019 seharga Rp600 juta juga diamankan. Kedua mobil dengan harga Rp1,1 miliar itu kini terparkir di halaman kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.
“Selain kedua mobil itu, kami masig mengejar aset barang bukti milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil kejahatan korupsi tersebut,” terang idil.
Idil menerangkan jika beberapa barang bukti seperti motor dan mobil yang diduga disembunyikan dan dikuasai pihak keluarga akan terus ditelusuri.
“Kedua mobil itu diserahkan disaat keluarga Muh Iqbal Reza diperiksa. Ada Ayah, istrinya, kakak, adik, dan iparnya tersangka diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menemukan seluruh aset tersangka,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini.
Menurut Idil, dalam pemeriksaan tersebut terhadap keluarga tersangka pada Jumat (16/4/2021). Keluarga berjanji akan koorporatif dengan penyidik terkait proses perkara TPPU pada kerdit faktif tersebut.
“Keluarga Muh Iqbal Reza menyatakan akan kooperatif. Kita tunggu saja realisasinya ke depan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, selain kedua mobil mewah tersebut. Kejati Sulsel juga telah menyita aset usaha milik tersangka, yakni Labissar Cafe, Car Wash Labissa, Labissa Advertising, Salon Ghania, dan Vape Store yang terletak di Jalan Melati Bulukumba.
Selain aset usaha milik tersangka, Kejati juga menyegel aset tersangka di Komplek Aeropala Blok A1, Paccinongan, Kabupaten Gowa.
Dalam kasus ini, Muh Iqbal menjabat sebagai AO Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba. Ia diduga kuat melakukan pemalsuan 106 dekumen pengajuan kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya.
Perbuatan Muh Iqbal tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2016 hingga 2021. Proses sejauh itu tersangka telah memproses kredit fiktif sebesar Rp25 miliar.
Reporter: Ayezzah