Tahun 2023, Kabupaten Bantaeng Kembali Raih Piala Adipura ke – 9

Tahun 2023, Kabupaten Bantaeng Kembali Raih Piala Adipura ke – 9

Bantaeng, Kumanika.com - Kabupaten Bantaeng kembali meraih piala Adipura tahun ini. Piala Adipura ini adalah piala ke-9 yang diterima Kabupaten...
Read More
Zainuddin Amali Resmi Mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga

Zainuddin Amali Resmi Mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga

Jakarta, Kumanika.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali menyatakan mundur dari jabatanya setelah terpilih menjadi Wakil Ketua Umum...
Read More
BPJS Kesehatan Bulukumba Menyengsarakan Rakyat, Anggota DPRD Beri Respon Menohok

BPJS Kesehatan Bulukumba Menyengsarakan Rakyat, Anggota DPRD Beri Respon Menohok

Bulukumba, Kumanika.com - Kehadiran BPJS Kesehatan di Kabupaten Bulukumba dinilai tak memberi solusi yang baik untuk seluruh masyarakat. Bukannya memberi...
Read More
Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi, Propam Polda Sulsel Selidiki Polres Tana Toraja

Tersangka Narkoba Mengaku Dilindungi, Propam Polda Sulsel Selidiki Polres Tana Toraja

Makassar, Kumanika.com - Polres Tana Toraja diselidiki Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pasca video pengakuan salah seorang tersangka...
Read More
Pasar Terong Makassar Terbakar

Pasar Terong Makassar Terbakar

Makassar, Kumanika.com-- Pasar Terong Makassar terbakar, pasar tradisional itu terbakar Minggu, 5 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita. Sejumlah armada...
Read More
Didampingi Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur Andi Sudirman Lepas 12 Ribu Peserta Anti Mager di Bulukumba

Didampingi Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur Andi Sudirman Lepas 12 Ribu Peserta Anti Mager di Bulukumba

Bulukumba, Kumanika.com - Ribuan masyarakat Bulukumba begitu antusias mengikuti kegiatan Sulsel Anti Mager di Pantai Merpati, Bulukumba, Minggu 5 Februari...
Read More
Hari Jadi Bulukumba, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Senilai Rp 25 M

Hari Jadi Bulukumba, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Senilai Rp 25 M

Bulukumba, Kumanika.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kembali mengalokasikan bantuan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten...
Read More
BRI Liga 1: Arema FC vs PSM Makassar, Menjaga Trend Positif Menuju Puncak

BRI Liga 1: Arema FC vs PSM Makassar, Menjaga Trend Positif Menuju Puncak

Makassar, Kumanika.com-- PSM Makassar akan menantang tuan rumah Arema FC pada laga pekan ke-22 BRI Liga 1 2022/2023 di Stadion...
Read More
Polres Bulukumba Amankan 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Polres Bulukumba Amankan 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Bulukumba, Kumanika.com-- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba diduga berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan yang dilakukan Rabu,...
Read More
Tergiur Uang, Dua Remaja Habisi Nyawa Seorang Anak Untuk Jual Organ

Tergiur Uang, Dua Remaja Habisi Nyawa Seorang Anak Untuk Jual Organ

Makassar, Kumanika.com-- Tergiur dengan uang banyak. Dua anak dibawa umur gelap mata dengan melakukan aksi pembunuhan demi mendapatkan uang yang...
Read More

DPRD Sarankan Hentikan Pembangunan Sementara SPBU di Samratulangi

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait polemik yang timbul pada proses pelaksanaan pembangunan SPBU di Jl. Sam Ratulangi.

Dalam pembahasan tersebut ketua komisi D Muhammad Bakti mempertanyakan apakah proses Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang yang terbitkan untuk menerbitkan Izin Prinsip yang selanjutnya digunakan untuk mengurus Dokumen UKL-UPL sampai proses penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan regulasi.

Aturan tersebut disebut salah satunya Peraturan Daerah No. 21 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012-2032.

Selain itu juga Ketua Komisi D menyoroti tidak terpenuhinya persetujuan tetangga yang terkena dampak dari pembangunan SPBU ini hanya ada empat orang sementara ada banyak orang yang terdampak dan juga ada pemukiman masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Peizinan memberikan menjelaskan bahwa sebelum bahwa sebelum izin prinsip diterbitkan terlebih dahulu pemohon( pemilik SPBU) harus memili surat Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang dari OPD Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Baca Juga:  PMD Bulukumba Godok Sistem e-Voting di Pilkades Serantak 2022

Jika Izin Prinsip telah terbit terbit maka itulah yang digunakan untuk membuat dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk mendapat surat Rekomendasi penerbitan Izin Pemamfaatan Lingkungan. Kemudian selanjut terkait penerbitan Izin mendirikan bangunan terlebih dahulu OPD Teknis Dinas Perumahan.

Jauh sebelum RDP ini terlaksana dalam dokumen penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2019 melalui Rapat Paripurna telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bulukumba agar menghentikan sementara proses pembangunan SPBU ini sambil mencari jalan keluarnya, namun pada kenyataannya pemerintah tidak melakukan hal tersebut.

Juandy Tandean Anggota Fraksi golkar yang juga tercatat sebagai anggota Komisi menyoroti pernyataan Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Perizinan bahwa seluruh dokumen persyaratan terpenuhi sehinngga izin pendirian SPBU diterbitkan namun pada kenyataannya masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, salah satunya Izin Persetujuan Tetangga yang terkena Dampak.

Baca Juga:  Tinggal Seorang Diri, Gadis Belia di Bulukumba Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pada akhirnya sebelum rapat ditutup oleh ketua DPRD H. Rijal, S.Sos menyampaikan agar pemerintah proses pembangunan SPBU tersebut untuk sementara waktu dihentikan sambil melakukan mediasi antara pemilik SPBU ( H.Hamzah) dan Tetangga ( H.Nasir ) yang keberatan untuk menemukan solusi.