DPRD Sarankan Hentikan Pembangunan Sementara SPBU di Samratulangi

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait polemik yang timbul pada proses pelaksanaan pembangunan SPBU di Jl. Sam Ratulangi.
Dalam pembahasan tersebut ketua komisi D Muhammad Bakti mempertanyakan apakah proses Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang yang terbitkan untuk menerbitkan Izin Prinsip yang selanjutnya digunakan untuk mengurus Dokumen UKL-UPL sampai proses penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan regulasi.
Aturan tersebut disebut salah satunya Peraturan Daerah No. 21 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012-2032.
Selain itu juga Ketua Komisi D menyoroti tidak terpenuhinya persetujuan tetangga yang terkena dampak dari pembangunan SPBU ini hanya ada empat orang sementara ada banyak orang yang terdampak dan juga ada pemukiman masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Peizinan memberikan menjelaskan bahwa sebelum bahwa sebelum izin prinsip diterbitkan terlebih dahulu pemohon( pemilik SPBU) harus memili surat Rekomendasi Izin Pemanfaatan Ruang dari OPD Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Jika Izin Prinsip telah terbit terbit maka itulah yang digunakan untuk membuat dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk mendapat surat Rekomendasi penerbitan Izin Pemamfaatan Lingkungan. Kemudian selanjut terkait penerbitan Izin mendirikan bangunan terlebih dahulu OPD Teknis Dinas Perumahan.
Jauh sebelum RDP ini terlaksana dalam dokumen penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2019 melalui Rapat Paripurna telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bulukumba agar menghentikan sementara proses pembangunan SPBU ini sambil mencari jalan keluarnya, namun pada kenyataannya pemerintah tidak melakukan hal tersebut.
Juandy Tandean Anggota Fraksi golkar yang juga tercatat sebagai anggota Komisi menyoroti pernyataan Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Perizinan bahwa seluruh dokumen persyaratan terpenuhi sehinngga izin pendirian SPBU diterbitkan namun pada kenyataannya masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, salah satunya Izin Persetujuan Tetangga yang terkena Dampak.
Pada akhirnya sebelum rapat ditutup oleh ketua DPRD H. Rijal, S.Sos menyampaikan agar pemerintah proses pembangunan SPBU tersebut untuk sementara waktu dihentikan sambil melakukan mediasi antara pemilik SPBU ( H.Hamzah) dan Tetangga ( H.Nasir ) yang keberatan untuk menemukan solusi.