DPRD Bulukumba Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kindang

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini berlangsung di Kecamatan Kindang. Dihadiri Ketua DPRD H Rijal bersama Ketua Komisi D Muhammad Bakti Aziz.
Hadir pula mendampingi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Andi Buyung Saputra, Kasubag Legislasi Irvan Handy.
Selain itu, juga dihadirkan instansi teknis untuk memberikan penjelasan teknis pelaksanaan Perda tersebut, diantaranya Kasubag Dokumentasi Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.
“Hal-hal teknis yang menjadi sasaran dari Perda nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik ini salah satunya air limbah Industri dan Rumah Tangga,” kata H Rijal, Kamis (26/11/2020).
Adapun yang menjadi sasaran dalam sosialisasi ini adalah seluruh kepala desa dan para aparatnya.
“Kepala desa diundang agar mereka yang akan memberikan pemahaman kepada masyarakat penerapan Perda tersebut,” ujar Legislator Fraksi PPP itu saat dikonfirmasi.
Di tempat terpisah, tepatnya di Kecamatan Gantarang, beberapa anggota DPRD Bulukumba turut memberikan sosialisasi terkait Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.