Ditetapkan Tersangka, Begini Peran Kepala BKPSDM Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Ade Ariadi, sebagai tersangka.
Andi Ade ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan, Bulukumba tahun 2019 yang merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar.
Andi Ade berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) BOK tahun 2019 saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, mengatakan jika berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik. Andi Ade bersama Bendahara pengeluaran BOK, IR dan sopir Dinas Kesehatan, EH, ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2021.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara 24 Maret 2021 di Mapolda sulsel. AA sebagai pengguna anggaran, IR bendahara dan EH sebagai sopir,” terangnya.
Ipda Muh Ali menerangkan jika tiga orang tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Bulukumba telah menetapkan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, ER sejak 9 Maret 2021 lalu.
Reporter: IKM