Distributor dan Pengecer Pupuk di Bulukumba yang Mainkan Harga akan Dipidanakan

KUMANIKA.com– Kelangkaan pupuk bersubsidi di Bulukumba kembali jadi sorotan. Selain langka, harga jual pupuk bersubsidi juga disinyalir tidak sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menyikapi persoalan kelangkaan dan harga jual pupuk bersubsidi di atas harga HET tersebut, Komisi B DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Bulukumba dan sejumlah distributor pupuk.
Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menegaskan harga pupuk bersubsidi tidak boleh dimainkan. Apalagi pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi.
“Bagi distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dipidana. Selain bisa dipidana, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan itu, izin usahanya juga bisa dicabut,” ujarnya.
Dalam rapat RDP Komisi B, yang digelar di gedung DPRD Bulukumba, Selasa (25/1), Fahidin menyampaikan jika ditemukan distributor atau pengecer yang terbukti melanggar, Ia tidak akan segan-segan melaporkan mereka ke polisi.
Olehnya itu, legislator DPRD Bulukumba asal Fraksi PKB ini juga mengingatkan, para distributor dan pengecer pupuk bersubsidi, agar jangan sekali-kali menaikkan harga melebihi HET yang telah ditetapkan. “Satu rupiah pun tidak boleh dinaikkan,” tegasnya.
Di RDP tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bulukumba ini juga menyoroti realisasi pupuk bersubsidi jenis urea tahun 2021 lalu. Di mana, sesuai dengan ketentuan, Bulukumba mendapat kuota sebesar 16 ribu ton lebih. Namun, hanya 76 persen, atau sebesar 12 ribu ton lebih, yang berhasil disalurkan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bulukumba, Zulkiflie Pagiling, pun mengakui hal tersbut. “Pupuk bersubsidi yang tidak terealisasi itu dikembalikan kepada produsen pupuk dan subsidinya juga tidak dibayarkan pemerintah,” terangnya.(*)