MAKASSAR, KUMANIKA.com – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata (Dispar) bakal memberikan izin bagi pelaku usaha hiburan untuk kembali beroperasi.
Pemberian izin tersebut setelah ditutup selama hampir tiga bulan akibat pandemi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Pariwisata Dispar Kota Makassar, Andi Nazaruddin Zaenal mengatakan, untuk kembali beroperasi, tentu tempat hiburan tersebut akan mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31 Tahun 2020.
Secara prinsip tidak ada masalah dari Pj Wali Kota Makassar, tapi pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi kepada tim teknis yang membidangi.
“Yang membidangi Dispar termasuk Dinas Kesehatan karena yang punya protapkan Diskes,” kata Andi Nazaruddin, Kamis (11/6/2020).
Menurut Nazaruddin, Dispar tengah menyiapkan dua contoh simulasi protokol Covid-19, di panti pijat serta tempat hiburan malam (THM).
“Diskes melihat kontaminasinya kalau kecil kemungkinan komunikasi kita akan tindaklanjuti dalam sebuah surat edaran. Kita juga berhati-hati karena panti pijat ini paling tinggi resikonya sebab kontak langsung,” ucapnya.
Kata dia, setiap usaha di Kota Makassar harus memiliki protap. “Mudah-mudahan dinas kesehatan itu bisa meminalisir penyebaran virus,” bebernya.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru, berharap para pengusaha mengikuti aturan pemerintah dan menunggu hasil koordinasi dari pihak Pemerintah Kota Makassar sebelum dipastikan beroperasi.
“Dasarnya protokol kesehatan itu kita mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan selebihnya kita buatkan peraturan tambahan yang sesuai dengan kondisi tempat tempat hiburan, salah satu contoh misalnya dancing hall kita tiadakan,” katanya.
Zul menambahkan, dancing hall yang sebelumnya berlaku bakal berubah saat kondisi seperti ini.
“Pembatasan jumlah konsumen caranya kalau kemarin dalam satu meja empat kursi kita jadikan 1 meja 2 atau 3 kursi,” tutupnya. (**)