Aksi Rudapaksa Oknum Sopir Angkutan Kepada Penumpang Berhasil Digagalkan

Aksi Rudapaksa Oknum Sopir Angkutan Kepada Penumpang Berhasil Digagalkan

Kumanika.com- Beredar video perempuan yang nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh oknum sopir angkutan antar kota, Senin, 18 September 2023. Dalam...
Read More
Program Satu Data dan Smart City Segera Dihadirkan Diskominfo Bulukumba

Program Satu Data dan Smart City Segera Dihadirkan Diskominfo Bulukumba

Kumanika.com- Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bulukumba mempersiapkan dua program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba yang tertuang dalam...
Read More
Jadi Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel V, Murniyati Makking Optimis Raih Suara Pemilih Bulukumba

Jadi Bacaleg DPRD Provinsi Sulsel V, Murniyati Makking Optimis Raih Suara Pemilih Bulukumba

Kumanika.com - Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hj Andi Murniyati Makking optimis...
Read More
Dua Inovasi Bulukumba Masuk Top 30 Inovasi Sulsel

Dua Inovasi Bulukumba Masuk Top 30 Inovasi Sulsel

Kumanika.com- Dua inovasi dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba lolos masuk Top 30 Inovasi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua inovasi ini adalah...
Read More
Bupati Bulukumba dan Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kolam Labuh Bentenge

Bupati Bulukumba dan Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Dimulainya Pembangunan Kolam Labuh Bentenge

Kumanika.com- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Perikanan mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan kolam labuh di Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujungbulu. Didampingi Bupati...
Read More
Bupati Bulukumba Sebut Tidak Mudah Jadi Tuan Rumah Pembagian Bendera: Kita Harus Siap

Bupati Bulukumba Sebut Tidak Mudah Jadi Tuan Rumah Pembagian Bendera: Kita Harus Siap

Kumanika.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menyebut jika bukanlah hal mudah untuk menjadi tuan rumah perayaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah...
Read More
BRI Liga 1: PSM Makassar Sukses Kalahkan Persib Bandung

BRI Liga 1: PSM Makassar Sukses Kalahkan Persib Bandung

Kumanika.com - PSM Makassar akhirnya meraih kemenangan kandang perdana di BRI Liga 1 musim 2023-2024 setelah menekuk Persib Bandung di...
Read More
Innalilah, Ketua PPP Bulukumba H Askar Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Innalilah, Ketua PPP Bulukumba H Askar Meninggal Dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Kumanika.com - Ketua PPP Bulukumba, H Askar HL dikabarkan meninggal dunia, Minggu, 16 Juli 2023. Mantan calon Bupati Bulukumba itu menghembuskan...
Read More
El Nino Diperkirakan Tiba di Indonesia Agustus, Seperti Apa itu? Ini Penjelesannya

El Nino Diperkirakan Tiba di Indonesia Agustus, Seperti Apa itu? Ini Penjelesannya

Kumanika.com - Indonesia disebut salah satu negara yang akan menjadi wilayah yang akan dihampiri Fenomena El Nino. Fenomena El Nino...
Read More
Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam

Idul Adha 2023! Jangan Asal Menyembelih Hewan Kurban, Begini Caranya Menurut Syariat Islam

Kumanika.com - Menyembelih hewan kurban tidak bisa dilakukan begitu saja atau asal-asalan. Namun diharapkan dilakukan berdasarkan syariat Islam. Menurut syariat...
Read More
HUKUM  

Diduga Selewengkan ADD/BDD, Kades Lembanna Dilaporkan ke Kejari

Diduga Selewengkan ADD/BDD, Kades Lembanna di Laporkan ke Kejari
Penyelewengan dana desa. Ilustrasi: Int

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Masyarakat Desa Lembanna, Kecamatan Kajang yang diwakili oleh Ketua BPD, H Bachtiar, telah melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa (Kades) Lembanna, AS.

Laporan ini pun telah ditangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD/ Bantuan Dana Desa (BDD) Desa Lembanna, tahun 2019-2020, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang Nomor : PRINT-01/P.4.22.6.4/Fd/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.

Menurut H Bachtiar, Kades Lembanna ini telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dengan demikian, ada indikasi merugikan negara karena telah melakukan penyalahgunaan anggaran.

“Kami telah meporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Bulukumba Cabang Kecamatan Kajang, sejak januari tahun 2021. Karena kuat dugaan kami, Kepala Desa telah menyalahgunakan anggaran desa, baik ADD maupun BDD,” ucap H Bachtiar melalui sambungan telepon, Jum’at (06/08/2021).

Baca Juga:  Sidang Korupsi Bersitegang, Ketua Majelis Hakim Desak JPU Hadirkan Bupati Bulukumba

Bachtiar melanjutkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Lembanna ini pada tahun 2019 dan 2020, dimana hampir semua anggaran pemberdayaan maupun fisik tidak sesuai dengan RKA.

“Jadi hampir semua  itu dipotong, dengan cara memalsukan tanda tangan. Seperti Imam Masjid dengan honor 4.2 juta per tahun, tapi hanya menerima sebesar 1 juta,” ujarnya.

Selain Imam Masjid, kata Bachtiar, ketua RT/RW juga mengalami pemotongan anggaran, dimana setiap pembayaran honor itu tidak menerima sesuai dari RKA. Ia juga mengatakan, jika uang pembayaran honor  ini tidak diberikan sebagaimana mestinya.

Ia berharap, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Lembanna ini diproses guna menyelamatkan uang negara. Apalagi, menurut Bachtiar, sudah banyak masyarakat yang diperiksa sebagai saksi.

“Saya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk mengusut tuntas kasus ini. Kalau perlu usut semua mulai dari atas ke bawah itu pelakunya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Kapolres Bulukumba Himbau Masyarakat Hindari Balap Liar

Diketahui, total anggaran ADD/ BDD Desa Lembanna pada Tahun  2019 kurang lebih Rp1,5 Milyar, sedangkan pada tahun 2020 kurang lebih Rp1,7 Milyar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang , Erwan Budi Herianto, membenarkan laporan dari Ketua BPD Desa Lembanna tersebut. Ia menyampaikan, saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Kami rasa keterangan sudah cukup, dan kami akan lakukan pemeriksaan lapangan oleh ahli. Dan perhitungan kerugian negara,” terang Erwan Budi Herianto.

Penulis: IKM