Dewan Segera Panggil Dinas PMD dan Sejumlah Camat di Bulukumba

BULUKUMBA, KUMANIKA.com – DPRD Kabupaten Bulukumba segera memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan sejumlah camat di Bulukumba, Sulawesi Selatan, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pemanggilan tersebut terkait pemecatan terhadap pegawai pemerintahan desa yang dinilai secara sepihak. Tak hanya pemecatan, salah seorang pegawai pun nyawanya sempat diancam oleh salah seorang warga.
Ketua DPRD Bulukumba, Rijal, mengatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, untuk melaksanakan RDP di DPRD.
“Segera kita panggil, untuk dibahas oleh komisi yang terkait di DPRD Bulukumba,” ungkap Rijal, Selasa (2/6/2020).
Pemanggilan, kata Rijal yakni Kadis PMD Bulukumba serta Camat. Mereka bakal dimintai keterangan klarifikasi sehubungan terjadinya pemecatan atau pemberhentia sepihak.
“Untuk memecat pegawai itu ada aturanya, mekanismenya jelas. Jadi jikalau ingin memecat yang ada aturan yang berlaku,” bebernya.
Legislator Fraksi PPP ini mengungkapkan, pasca Pilkades serentak yang digelar di 64 desa, banyak ditemukan kasus pegawai kantor desa yang diberhentikn begitu saja tanpa ada alasan jelas.
Jika seperti itu makanya terjadi penghianatan ketimpangan situasi yang tidak kondusif di pemerintahan desa,” ungkap Rijal.
Rijal menambahkan harusnya kepala desa paham akan aturan yang ada di desa. Jika kepala desa paham itu, maka pemecatan secara sepihak tidak bakal terjadi.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri No. 67 tahun 2017 serta UU No. 6 tahun 2014 dan beberapa peraturan lainnya tentang desa,” Rijal menutup. (**)