Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari

KUMANIKA.com– Pemerintah Indonesia resmi melakukan pemotongan masa cuti bersama tahun 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.
Pemangkasan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat koordinasi terkait pemotongan masa cuti bersama itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021) lalu.
“Setelah dilakukan peninjauan SKB kembali, maka cuti bersama dikurangi dari tujuh hari menjadi dua hari saja,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” sambung Menko PMK Muhadjir Effendy.
Terkait pengurangan libur cuti, Muhadjir menuturkan bahwa hal tersebut di karenakan kurva peningkatan Covid-19 belum landai, meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menurunkannya.
“Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan,” ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut membuat pemerintah meninjau ulang cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang. Mobilitas masyarakat yang padat sangat memengaruhi peningkatan kasus Covid-19.
Untuk diketahui, penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. Penandatanganan turut disaksikan oleh Menko PMK, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut rincian pemangkasan cuti bersama 2021 berdasarkan paparan Muhadjir:
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei
Hari Raya Natal 27 Desember
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.
(Int)