Bupati Keluarkan Edaran untuk Perkuat Vaksinasi bagi Anak 12-17 Tahun

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bulukumba, H. A. Muchtar Ali Yusuf selaku Bupati mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak 12-17 tahun.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kapolres Bulukumba, Dandim 1411 Bulukumba, Kepala Kantor Kementerian Agama Bulukumba, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Pelaksana BPBD tersebut, tertulis bahwa perkembangan kasus Covid-19 perlu mendapatkan perhatian yang serius dari seluruh pihak.
Menurut data Kementerian Kesehatan yang di publikasikan melalui covid19.go.id, tercatat kasus positif Covid-19 pada anak Indonesia usia 0-18 tahun menunjukkan angka tinggi. Sehingga, upaya penanggulangan harus dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah, maupun dengan kesadaran masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya, vaksinasi merupakan bagian penting dari dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Daud Kahal yang juga Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba, menjelaskan jika edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK. 02.02/I/1727/2021, tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak 12-17 Tahun, juga Surat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Nomor: 4218/P IDA/VI/2021 perihal Rekomendasi IDAI Pemberian Vaksinasi Covid-19 pada Anak dan Remaja.
Kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah, setelah kurang lebih satu tahun dilaksanakan secara daring, akan dimulai. Maka dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bulukumba, baik dalam bentuk mendukung pencegahan, disampaikan dalam Surat Edaran beberapa hal sebagai berikut;
1) Untuk memutus penularan timbal balik antara orang dewasa dan anak selain denga upaya protokol kesehatan yang ketat, perlu dilakukan percepatan vaksinasi pada anak dan dewasa, terutama pada remaja dengan mobilitas tinggi; 2) Pelaksanaan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan; dan 3) Memperkuat upaya komunikasi dan sosialisasi dalam rangka percepatan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun di Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, kata Daud Kahal, menurut Surat Nomor 004.4/1818/Dinkes, jadwal pelaksanaan vaksinasi massal usia 12 tahun ke atas yakni setiap hari Selasa dan Kamis setiap minggunya, yang berlokasi di Puskeslu Loka, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.
Penulis: IKM