Bupati Bulukumba Sebut Tak Miliki Kewenangan Beri Sanksi ASN yang Terlibat Pilkada

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Bupati Kabupaten Bulukumba, Andi Sukri Sappewali mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak 2020.
“Bagi kami, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Baik mendukung ataupun ikut dalam sosialisasi calon bupati,” katanya, Sabtu (25/7/2020).
Hal itu lantaran diberitakan sebelumnya, 10 ASN sudah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perbuataan dugaan pelanggaran netralitas.
Saat ini, KASN telah merekomendasikan kembali 7 dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Bulukumba untuk ditindak lebih lanjut.
“Sekarang banyak yang kedapatan dengan pernyataan dukungan kepada calon dukungannya, banyak yang ketangkap Panwas dan itu sudah dianggap pelanggaran,” lanjut Bupati Sukri.
Ia mengaku hanya bisa menyerahkan kepada KASN apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas tersebut.
“Mengenai tindakan, kita akan serahkan ke KASN, Bupati tidak punya kewenangan untuk menindak bagi pelanggar ASN di Pilkada,” jelasnya.
Meski begitu, ASN yang melanggar kata dia, akan tetap menegur dengan lisan dan melaporkan yang bersangkutan ke pihak KASN.
“Kami berharap, agar ASN, TNI & Polri untuk mari mendukung Pilkada di Kabupaten Bulukumba ini secara fair dan tempatkan dirimu untuk mengayomi. Mengajak masyarakat memilih, bukan mendukung calon Bupati,” pinta Andi Sukri Sappewali.