BKPSDM Dapat Ultimatum, Bupati Bulukumba Beri Waktu 10 Hari Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba mendapat ulimatum dari Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
BKPSDM Bulukumba diberi waktu selama 10 hari kedepan untuk menindaklajuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) terkait mutasi tanggal 3 dan 7 Januari 2020 lalu.
“Saya sudah perintahkan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN. Paling lambat 10 hari sudah harus selesai,” tegasnya.
Menurut Andi Utta sapaan akrab Andi Muchtar Ali Yusuf. BKPSDM Bulukumba wajib menjalankan rekomendasi tersebut lantaran telah melanggar sistem merit dalam melakukan mutasi.
“Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 10 hari kedepan. Tentu ada alasan mengapa itu tidak dilakukan BKPSDM dan itu akan menjadi dasar evaluasi dan menjadi tandatanya kita semua,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H Patudandi Asiz yang saat ini sedang berada di Jakarta bersama Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf mengaku tengah berkonsultasi dengan pihak KASN dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berdasarkan hasil konsultasi kita, rekomendasi KASN itu harus ditindaklanjuti. Dan tidak ada alasan tidak dilaksanakan rekomendasi itu,” ucapnya.
Reporter: Ayezzah