Berkunjung ke Bulukumba, DPRD Luwu Timur Konsul Perda Hukum Adat

BULUKUMBA, KUMANIKA.com–Sebanyak enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bulukumba terkait Peraturan Daerah (Perda) Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Selasa (20/10/2020).
Kunjungan mereka dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Usman Sadik, bersama Ketua Pansus Ranperda Terkait pegakuan hukum adat Luwu Timur, Abduh.
Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H Patudangi Azis turut hadir menerima kunjungan tersebut di Ruang Rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.
Selain itu mereka juga diterima Asisten III Pemkab Bulukumba Andi Misbawati Wawo, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Syamsul Mulhayat.
“Kami memberikan pemaparan berupa regulasi yang telah dimiliki Bulukumba, diantaranya Peraturan Bupati (Perbup) No 40 tahun 2018, tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Ammatoa Kajang,” kata H Patudangi.
Peraturan tersebut lanjut dia, telah terbukti melindungi masyarakat adat di Kajang. Begitu pula hutan yang saat ini dikelola sendiri oleh masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Syamsul Mulhayat. Termasuk peraturan pemberdayaan masyarakat adat.
“Peraturan terkait pemberdayaan ini yakni melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat di Kajang,” jelasnya.
Regulasi yang ada lanjut Mulhayat di pertemuan tersebut, tentunya sangat sesuai dan sejalan dengan Peraturan Adat yang ada, yakni ‘Pasan ri Kajang’.