Begini Kronologi Siasat Mayor Infanteri Bagas Firmasiaga, Terancam 12 Penjara

Jakarta, Kumanika.com– Akhirnya terungkap siasat licik Mayor Infanteri Bagas Firmasiaga Anggota Paspampres rudapaksa Prajurit TNI berpangkat Letda GER.
Kronologi lengkap, modus dan kondisi Letda GER saat sadar juga sudah terungkap saat pelaku sudah ditahan.
Mayor Bagas punya cara jitu sampai bisa masuk ke dalam kamar hotel Letda GER. Sang juior pun tak pernah curiga.
Aksi pelaku dilakukan saat gelar Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Tindakan tak terpuji Mayor Bagas dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi.
Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secara khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER yang menginap saat pengamanan KTT G20.
Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.
Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tiba-tiba badannya merasa lemas.
Pada momen tersebut, Mayor Bagas langsung melampiaskan nafsunya. Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya.
Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, Lenan Caj langsung syok melihat kondisi tubuhnya tanpa busana.
Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga yang merupakan Wadanden 2 Grup C Paspampres, sedangkan Letda GER merupakan perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.
Bagas Firmasiaga pun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan anggota Kostrad TNI.
Pelaku yang berpangkat mayor itupun kini dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jeratan pasal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.
“Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (3/12/2022) mengenai penerapan pasal 258 KUHP.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi pelaku yaitu penjara maksimal 12 tahun.
Sebagaimana diketahui, Pasal 258 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Saat ini, Bagas Firmasiaga pun telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
“Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kisdiyanto.