Bawaslu Bulukumba Dalami Foto Oknum Camat Berpose Simbol Nomor 3

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Baru-baru ini beredar sebuah foto salah satu camat di kabupaten Bulukumba berpose tangan dengan simbol nomor 3. Foto tersebut pun viral dan menyebar di berbagai media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, menjadi perbincangan hangat publik.
Diketahui simbol tiga tersebut merupakan simbol indentik salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak 2020 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba mengaku sudah turun mendalami dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, oleh oknum camat melalui foto tersebut.
“Saya lihat tadi malam sudah banyak beredar di sosial media, yang jelas Bawaslu Bulukumba sudah mengambil langkah-langkah. Informasi awal itu adalah kewenangan baru di Bawaslu terkait dengan per-Bawaslu nomor 8 tahun 2020,” kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020.
“Kami tetap akan melakukan penelusuran, mulai tadi malam sampai hari ini kami masih melakukan pendalaman terkait itu,” tambahnya.
Ambo Radde juga mengatakan, proses penanganan tersebut merupakan pintu masuk laporan dan temuan Bawaslu Bulukumba. Ketika temuan tersebut ditambahkan dengan satu kewenangan dengan informasi awal dari masyarakat serta siapa pun yang memiliki hak pilih di Kabupaten Bulukumba.
“Tentu langkah itu setelah tercatat di formulir, karena ada format khusus untuk informasi awal fom a6. Setelah itu kita lakukan pencatatan informasi itu dari mana, orangnya siapa. Itu yang kami butuhkan, dan sampai saat ini belum ada orang yang menyatakan dirinya kami memberikan informasi,” sebutnya.
Ia menjelaskan meski dengan kondisi seperti itu, pihak Bawaslu Bulukumba tetap melakukan penelusuran maupun pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang oknum Camat di Kabupaten Bulukumba.
“Kami tetap akan melakukan penelusuran, mulai tadi malam sampai hari ini kami masih melakukan pendalaman terkait itu. Kalau memenuhi unsur bisa ditingkatkan ke Sentra Gakkumdu, termasuk informasi awal, karena inilah kewenangan baru menurut saya sangat sederhana tapi sangat bisa membawa orang ke ranah hukum,” bebernya.
Kendati demikian, Bawaslu Bulukumba membutuhkan langkah-langkah cermat terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum Camat Ujung Bulu, hanya saja, menurut dia, pihaknya tak ingin melampaui kewenangan.
“Karena Bawaslu merupakan lembaga yang harus dipercaya menegakkan hukum pemilu. Penelusuran diberi waktu 3 sampai 7 hari. Kami tidak berhenti dan akan menelusuri demi menambahkan bukti tambahan selanjutnya. Karena membawa orang itu harus penuh fakta,” terangnya.
Hanya saja, Ambo Radde belum bisa membeberkan kapan oknum camat tersebut dipanggil dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Baru pendalaman, karena kami akan lakukan rapat pleno terlebih dahulu yang jelas informasi awal sudah masuk,” tutupnya.