Bawaslu Bulukumba Bidik 7 ASN yang Terlibat Politik Praktis di Pilkada

BULUKUMBA, KUMANIKA.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba sementara menindaklanjuti 7 rekomendasi balasan dari 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar.
“Sejauh ini dari 10 kasus yang telah kita rekomendasikan, KASN sudah memberikan 7 balasan rekomendasi. Sementara sudah sampai di PPK yang harus ditindaklanjuti berkaitan dengan netralitas ASN itu,” katanya kepada kumanika.com, Kamis (23/7/2020).
Bakri melanjutkan, perbuatan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 ini macam-macam, yakni ada yang disiplin sedang dan ada juga disiplin ringan.
Adapun untuk 3 dugaan pelanggaran netralitas lainnya kata dia, masih didalami dan dikaji oleh pihak KASN.
“Dari 7 rekomendasi balasan KASN, dugaannya ada yang mendekati partai politik, ada yang mendukung bakal calon tertentu di media sosial, ada yang mengikuti kegiatan sosialisasi dan juga deklarasi,” lanjut Bakri.
Ia juga menjelaskan proses yang harus dilalui terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu kata Bakri, melakukan proses kajian terkait sejumlah informasi yang dihimpun.
“Setelahnya, itu kita rekomendasikan KASN. Soal melanggar atau tidaknya, KASN sendiri yang akan menilai hasil kajian yang telah disampaikan pihak Bawaslu sebelum merekomendasikan kembali ke kami,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Sepanjang tahapan Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2020, sudah ada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkomendasikan Bawaslu Bulukumba ke KASN.