Batal Berangkat, Biaya 403 Jamaah Calon Haji Bulukumba Akan Kembali

BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Pemberangkatan jamaah haji Indonesia 2020 Masehi atau tahun 1441 Hijriah resmi dibatalkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), termasuk juga bagi jamaah calon haji Bulukumba. Sementara untuk biaya pemberangkatan, dipastikan akan kembali.
Kabupaten Bulukumba sendiri, terdapat sebanyak 403 jamaah calon haji yang harus gigit jari lantaran pembatalan pemberangkatan dari Kemenag RI untuk tahun ini.
Mengenai kabar itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bulukumba, H Abd Hakim Bohari membenarkan hal tersebut.
“Iya, di Bulukumba mestinya sekitar 403 jamaah calon haji tahun 2020 yang harus berangkat. Sementara lebih dari 10 ribu orang termasuk dalam daftar tunggu,” jelas H Abd Hakim, Rabu, 3 Juni 2020.
Dengan begitu, maka uang setoran pelunasan untuk pemberangkatan 403 jamaah calon haji tersebut akan dikembalikan.
“Biaya pelunasannya bisa ditarik kembali. Namun misalnya tahun depan ada pemberangkatan, silahkan disetor lagi kalau ada niatan mau berangkat,” papar dia.
Diketahui, pembatalan pemberangkatan jamaah calon haji di Indonesia tertuang melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji untuk tahun ini kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, berlaku bagi seluruh warga negara untuk semua daerah di Indonesia yang mendaftar tanpa terkecuali. (*/af)