BULUKUMBA, KUMANIKA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba diusulkan untuk membentuk Peraturan Bupati (Perbup) untuk menangani distribusi bantuan yang tepat sasaran dan peruntukan yang jelas. Hal itu disampaikan Direktur Sulawesi Corruption Watch (SCW) Bulukumba, Laode Hardiman.
Usulan pembentukan Perbup bukan tanpa alasan. Mengingat saat ini, beberapa penyaluran bantuan untuk warga terdampak Covid-19 kini tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Polemik penyaluran BLT Desa maupun bantuan covid lainnya kini sedang bergulir melalui Pansus DPRD Bulukumba, salah satu musababnya adalah kriteria yang diterapkan tidak jelas,” ujar Hardiman, kepada Kumanika.com, Selasa (21/7/2020).
Hardiman menilai, Perbup tersebut nantinya akan memuat kriteria kemiskinan berbasis lokal dalam kondisi bencana alam ataupun non alam.
Hal itu lanjut dia, tentunya akan memudahkan alur kriteria penyaluran kepada masyarakat yang akan menerima bantuan.
“Biasanya, warga kalau ada bantuan mengaku berada pada posisi kurang mampu, Pemkab seharusnya merespon cepat masalah ini untuk untuk menghadirkan regulasi yang tepat,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, pemerintah desa dalam penetapan kriteria untuk penyaluran BLT harus tercantum di Permendesa. Sayangnya, kriteria warga miskin yang digunakan masih sangat umum.
Ia menyarankan, pembuatan Ranperbup nantinya, Pemkab harus melibatkan setiap elemen masyarakat yang masuk kriteria pendistribusian bantuan.
“Seharusnya memang ada partisipatif yang melibatkan unsur masyarakat, seperti difabel, warga miskin dan warga rentan lainnya,” tandas Hardiman berharap.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Bulukumba, Daud Kahal mengaku belum ada Perbup khusus yang mengatur kriteria dan pendistribusian bantuan.
Sejauh ini yang ada, sambung dia hanya di refocusing dan realokasi APBD.
“Dia cuma masuk di Refocusing dan Realokasi APBD. Jadi melalui anggaran Dinas Sosial, kemudian disalurkan bantuan logistik kepada masyarakat terdampak,” kata Daud Kahal yang dikonfirmasi Kumanika.com.