Andi Akhyar Minta Perda Segera Diimplemetasikan, Bupati: Lakukan Sosialisasi

KUMANIKA.com— Andi Akhyar, salah satu Anggota DPRD Bulukumba, meminta kepada Bupati agar Perda, yang telah ditetapkan, bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Implementasi di lapangan tersebut diperlukan, agar Perda yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pemda dan DPRD tersebut tidak terkesan asal dibuat.
Permintaan yang disampaikan oleh fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, merupakan tanggapan atas penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada pekan lalu.
Ketiga Ranperda itu diantaranya tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus, serta Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Andi Akhyar beralasan, permintaannya kepada Bupati tersebut berdasarkan pertimbangan atas pelaksanaan sebelumnya, ketika Ia menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus). Saat itum menurutnya, Perda yang telah ditetapkan tidak dijalankan dengan maksimal.
Menanggapi hal tersebut, H A Muchtar Ali Yusuf selaku Bupati Bulukumba, juga meminta kepada seluruh kepala OPD terkait untuk segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.(*)