Anaknya Jadi Tersangka Pemukulan, Anggota DPRD Wajo Kini Singgung Perda Parkir

Wajo, Kumanika.com– Anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Zainuddin Ambo Saro bakal melakukan penertiban parkir liar.
Hal ini dilakukan setelah anaknya, Aan Saputra Wijaya tersangka kasus penganiayaan terhadap juru parkir (jukir) bernama Suwardi.
“Bukan parkir resmi itu parkiran Mr DIY (lokasi penganiayaan). Parkir liar itu yang viral kemarin,” kata Zainuddin yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Wajo kepada detikSulsel, Jumat (3/2/2023).
Zainuddin mengatakan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo telah memiliki peraturan daerah (Perda) dan Undang-undang (UU) yang mengatur soal parkir di daerah Kota Sengkang.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyikapi hal tersebut.
“Nanti Dinas Perhubungan dipanggil ke DPRD untuk bahas itu,” sebutnya.
Zainuddin lalu menegaskan bahwa anaknya tidak diamankan polisi. Dia menyebut Aan lah yang menyerahkan diri ke polisi.
“Dia (Aan) itu menyerahkan diri, setelah itu menelepon ke keluarga dan teman-temannya. Makanya, banyak keluarga ke polres jenguk Aan,” jelasnya.
“Untuk kasus anak saya biar ini berjalan sesuai dengan hukum,” sambung Zainuddin.
Sebelumnya diberitakan, Aan Saputra Wijaya telah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap jukir bernama Suwardi. Aan juga langsung ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal mengatakan Aan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1).
“Tadi siang gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka,” kata AKP Theodorus.