Anak Anggota DPRD Wajo Penganiaya Juru Parkir Ditetapkan Tersangka

Wajo, Kumanika.com– Anak anggota DPRD Wajo, Aan Saputra Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap juru parkir.
Penetapan tersangka terhadap putra Zainuddin Ambo Saro itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echal Setiawan.
“Iya sudah AS sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echal Setiawan, Rabu (2/1).
Theo mengatakan tersangka bersikap kooperatif dengan mendatangi Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan oleh korban.
“Dia kooperatif datang ke kantor dan langsung kita lakukan penahanan itu juga,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.
“Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun,” imbuhnya.
Sebelum jadi tersangka, Aan Saputra sempat menjelaskan kronologi dalam video yang beredar.
Aan Saputra menerangkan kejadian bermula ketika ia dan istrinya akan menghadiri acara pesta pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Wajo. Kemudian dia mengikuti tamu undangan lainnya parkir di dekat lokasi kejadian.
“Pada saat parkir, pintu kaca sebelah kiri saya diketuk oleh juru parkir. Tapi saya mengerti mungkin lahan parkirnya saya tempati parkir. Jadi saya turun dan minta tolong parkir di tempatnya,” ungkapnya.
Kemudian juru parkir tersebut, kata Aan Saputra, melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan hingga terjadi cekcok. Lalu datang petugas Dinas Perhubungan yang langsung melerai.
Aan Saputra sempat tidak terima dengan pernyataan dari juru parkir yang ditujukan kepadanya. Dia lalu memukul.
“Saya mengakui kesalahan saya dan khilaf memukul bapak jukirnya,” imbuhnya.