Anak Anggota DPRD Wajo Kini Ditahan dan Terancam 2 Tahun Penjara

Wajo, Kumanika.com– Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap juru parkir, Aan Saputra Wijaya kini ditahan di Mapolres Wajo.
Ia kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut usai permintaan damainya ditolak keluarga Suwardi yang menjadi korban penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan menyatakan Aan Saputra dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
“Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Theodorus.
Menurut Theodorus, pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.
Sebelumnya, keluarga korban menolak berdamai pasca-kasus penganiayaan tukang parkir yang videonya tersebar di media sosial.
Diberitakan sebelumnya sebuah video di media sosial yang viral terkait aksi kekerasan seorang pria terhadap tukang parkir di depan Toko retail peralatan rumah tangga MR.DIY.
Aksi kekerasan itu pun terjadi di Kota Sengkang, Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamtan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, (Sulsel).
Dalam video yang beredar, terlihat tukang parkir itu sedang mendorong mobil salah satu pengunjung karena mogok. Namun tak lama kemudian, pelaku datang dan menendang korban hingga terpental dan oleng.